Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengembalikan kepada masyarakat untuk menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan agar muruah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Bamsoet tetap menghargai keputusan dari kawan-kawan yang mulia tersebut untuk menjaga muruah MKD DPR.

Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait dengan pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui amendemen UUD NRI Tahun 1945.

"Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Adang Daradjatun mengatakan bahwa Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

"Kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.

Baca juga: Ketua MPR klarifikasi pernyatannya soal amendemen UUD 1945
Baca juga: Patut berpikir ulang bila kembali ke UUD 1945 pra-Reformasi