Dalam rilis yang disiarkan oleh Komisi Nasional Disabilitas di Jakarta, Senin, Komisioner KND Kikin Tarigan menjelaskan ULD merupakan perwujudan dari Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak (AYL) untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada satuan pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
"Tugas ULD yaitu melakukan analisis kebutuhan, memberikan rekomendasi, melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis, melaksanakan pendampingan dan melaksanakan pengawasan evaluasi dan pelaporan," kata Kikin.
Selain itu, lanjutnya, ULD juga berfungsi untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, mengkoordinasi setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam pemenuhan akomodasi yang layak.
"Termasuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan AYL, layanan konseling, deteksi dini, memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada tenaga kependidikan dan peserta didik serta mendata peserta didik penyandang disabilitas" imbuhnya.
Baca juga: KND: Pendidikan inklusi modal awal penghapusan stigma disabilitas
Baca juga: KND berharap universitas perbanyak program studi terkait disabilitas
Pada kesempatan yang sama, Ketua panitia Herliyani juga mengatakan penyandang disabilitas merupakan bagian dari integral masyarakat dengan memiliki hak yang sama dengan orang lain. Oleh karena itu, penyandang disabilitas perlu mendapatkan perlakuan yang setara agak hak-haknya terpenuhi.
Senada dengan Herliyani, Rektor Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Rudihartono Ismail pun turut mengapresiasi pembentukan ULD Una’IM Yapis karena menjadi momentum tonggak sejarah dalam hal kepedulian mahasiswa dan kampus terhadap aspek disabilitas.
“Dengan launching ULD ini semoga dapat dijadikan dasar pembentukan ULD untuk universitas-universitas lain serta rintisan ULD di setiap jenjang pendidikan di Provinsi Papua Pegunungan ," ujarnya.
Ia menegaskan dengan kepedulian dan perhatian seluruh elemen masyarakat secara khusus di lingkungan pendidikan, maka tidak ada lagi ruang perundungan, terutama di dalam kampus.
"Harapan Una’Im Yapis dapat melakukan suatu forum diskusi antar universitas. Dengan begitu, masukan-masukan dari Una’IM Yapis dan universitas yang lain dapat menjadi bekal analisa bagi komisioner," katanya.