Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara merekapitulasi ulang suara di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cilincing Jakarta Utara untuk pemilihan DPRD Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) II sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mengikuti keputusan MK nomor 9 untuk melaksanakan rekapitulasi ulang di 233 TPS Cilincing ini," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Jakarta Utara Cipto Hardoyo, di Jakarta, Senin .
Ia mengatakan bahwa rekapitulasi ulang tersebut dilakukan secara transparan.
Kegiatan rekapitulasi ulang tersebut juga dapat disaksikan lewat siaran media sosial akun resmi KPU Jakarta Utara.
Baca juga: Caleg Demokrat DKI minta KPU segera rekapitulasi suara ulang di Jakut
Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi menjadwalkan KPU Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi ulang selama dua hari pada Minggu (23/6) hingga Senin ini.
"Pertama, keputusan MK itu memang dijadwalkan oleh MK itu sendiri bukan kemauan kita. Itu dijadwalkan dua hari di tanggal 23 Juni dan 24 Juni. Mudah-mudahan hari ini selesai," kata dia.
Menurut dia, 233 TPS di Cilincing yang perolehan suaranya harus direkapitulasi ulang saat ini.
Sementara rekapitulasi ulang ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dari Partai Demokrat yang mencurigai adanya selisih suara Partai Nasional Demokrat sebesar 2.402 suara.
Baca juga: Bawaslu Jakut awasi verifikasi administrasi bakal calon perseorangan
Partai Demokrat menilai hal itu berdampak terhadap perolehan kursi ke-9 DPRD DKI Jakarta di Daerah Pemilihan II.
Pemilu 2024
KPU Jakarta Utara rekap ulang suara DPRD Dapil II di 233 TPS
24 Juni 2024 13:11 WIB
Kondisi pengamanan di luar kantor KPU Jakarta Utara saat melakukan rekapitulasi ulang suara di 233 TPS di Cilincing Jakarta Utara pada Senin. ANTARA/HO Dokumentasi Pribadi
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: