Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar lebih gencar mengambilalih Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) berinsiatif mendatangi Menteri Keuangan yang menjadi kuasa pemegang saham PPD.

"Sesuai prosedur bahwa dalam penyelesaian pengambilalihan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," kata Dahlan usai membuka seminar BUMN Outlook 2014 di Jakarta, Rabu.

Menurut Dahlan, keputusan akhir pengalihan PPD kepada Pemprov DKI berada di tangan Menteri Keuangan.

"Persoalan saat ini, tidak lagi di Kementerian BUMN tetapi sudah pada Kementrian Keuangan," tegasnya.

Proses pengambilalihan PPD sudah berlangsung sejak 2012 atau sejak Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Joko Widodo.

Dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemda DKI Jakarta dan Kementerian BUMN ditetapkan bahwa opsi pengambilalihan adalah menghibahkan PPD kepada DKI dan Pemda DKI tidak akan mengeluarkan dana sepeser pun.

PPD diubah menjadi BUMD yang mengelola secara terintegrasi seluruh transportasi makro di DKI Jakarta, seperti Metro Mini dan Kopaja.

Dahlan menuturkan, proses pengambilalihan PPD sebenarnya tinggal selangkah lagi karena sudah dibicarakan pada Rapat Koordinasi Soal Transportasi di Kantor Kementerian Perekonomian.

"Prosesnya tidak lagi pada soal utang piutang, tapi tinggal pada prosedur persetujuannya saja," ujarnya.

PPD awalnya milik Pemda DKI, namun sejak awal 1970-an dikelola pemerintah pusat berikut pengalihan seluruh asetnya, sedangkan pengawasannya kemudian menjadi wewenang Kementrian BUMN.