1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB, Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda dan Hall GTOWN House pukul 08.00-14.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka pukul Cikarang 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan lapangan bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian, juga perlu memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.