ISEI fasilitasi sosialisasi LPS dan industri asuransi jamin polis
23 Juni 2024 21:03 WIB
Wakil Ketua Bidang Kajian Publik Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Yugi Prayanto. ANTARA/HO-ISEI
Jakarta (ANTARA) - Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) memfasilitasi upaya sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan industri asuransi dalam menjamin polis asuransi masyarakat untuk menghindari terjadinya kasus gagal bayar yang dapat memicu kekhawatiran masyarakat.
"Dengan adanya jaminan dari LPS, diharapkan masyarakat akan lebih yakin untuk memiliki polis asuransi dan mendorong perkembangan industri ini,” kata Wakil Ketua Bidang Kajian Publik Pengurus Pusat ISEI Yugi Prayanto di Jakarta, Minggu.
Yugi mengatakan industri asuransi merupakan salah satu pilar penting dalam sistem keuangan di Indonesia karena berperan dalam memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat.
Menurut dia, perkembangan industri asuransi saat ini masih menghadapi berbagai tantangan seperti rendahnya tingkat kepemilikan polis di masyarakat serta adanya beberapa kasus gagal bayar yang memicu kekhawatiran publik.
Sebagai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri asuransi, pemerintah menerbitkan regulasi pendukung termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
“Salah satu poinnya memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan menjadi penjamin polis perusahaan asuransi mulai awal Januari 2028 atau mulai 12 Januari 2028,” tuturnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan persiapan yang matang dari seluruh pemangku kepentingan, baik regulator, industri asuransi, maupun masyarakat.
"Dengan kerja sama dan sinergi yang baik, saya yakin kita dapat mewujudkan industri asuransi yang kuat, terpercaya, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: ISEI gandeng BPKH bahas potensi pendanaan dari haji
Baca juga: ISEI Lampung: Daerah harus terus lakukan transformasi ekonomi
Baca juga: Wimboh Santoso sebut ekonomi RI didukung permintaan dalam negeri
"Dengan adanya jaminan dari LPS, diharapkan masyarakat akan lebih yakin untuk memiliki polis asuransi dan mendorong perkembangan industri ini,” kata Wakil Ketua Bidang Kajian Publik Pengurus Pusat ISEI Yugi Prayanto di Jakarta, Minggu.
Yugi mengatakan industri asuransi merupakan salah satu pilar penting dalam sistem keuangan di Indonesia karena berperan dalam memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat.
Menurut dia, perkembangan industri asuransi saat ini masih menghadapi berbagai tantangan seperti rendahnya tingkat kepemilikan polis di masyarakat serta adanya beberapa kasus gagal bayar yang memicu kekhawatiran publik.
Sebagai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri asuransi, pemerintah menerbitkan regulasi pendukung termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
“Salah satu poinnya memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan menjadi penjamin polis perusahaan asuransi mulai awal Januari 2028 atau mulai 12 Januari 2028,” tuturnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan persiapan yang matang dari seluruh pemangku kepentingan, baik regulator, industri asuransi, maupun masyarakat.
"Dengan kerja sama dan sinergi yang baik, saya yakin kita dapat mewujudkan industri asuransi yang kuat, terpercaya, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: ISEI gandeng BPKH bahas potensi pendanaan dari haji
Baca juga: ISEI Lampung: Daerah harus terus lakukan transformasi ekonomi
Baca juga: Wimboh Santoso sebut ekonomi RI didukung permintaan dalam negeri
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: