Unand dorong "bundo kanduang" cegah kekerasan perempuan dan anak
23 Juni 2024 20:06 WIB
Pengurus Bundo Kanduang Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, periode 2024-2029 saat dikukuhkan agar makin eksis dalam pemerintah nagari. Mereka juga mendapatkan pembekalan dalam meningkatkan perannya untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, melalui Program Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas Padang, Sabtu (22/6/2024). ANTARA/HO-Humas Unand.
Pekanbaru (ANTARA) - Universitas Andalas (Unand) Padang kembali mendorong peran "bundo kanduang" (perempuan Minangkabau) untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu yang setiap tahun kasus ini terus meningkat.
"Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dipicu banyak faktor, kemajuan ilmu, pengetahuan dan tekhnologi, faktor ekonomi sebagai imbas COVID-19 banyak pekerja mendapatkan pemutusan hubungan kerja, hingga meningkatkan konflik di rumah tangga," kata Pakar Pidana Unand Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum ketika dihubungi di Riau, Minggu.
Menurut Aria Zurnetti, ketika konflik rumah tangga terjadi selain meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga penelantaran oleh suami dan yang menjadi korban adalah perempuan dan anak.
Ia menyebutkan berdasarkan data Pusat Krisis Perempuan Hati Nurani di Sumatera Barat (2021), tercatat 104 kasus pada tahun 2021 atau meningkat dibanding kasus 2020 tercatat 94 kasus. Kasus kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2021 terjadi sebanyak 47 kasus atau meningkat dari tahun 2020 yang hanya 32 kasus.
"Untuk insiden tambahan pada tahun 2021 tercatat 4 kasus sodomi, 15 kasus pelecehan seksual, 9 kasus kekerasan berbasis gender online. Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat menunjukkan angka kekerasan tinggi dan kejahatan terhadap perempuan dan anak semakin beragam dalam pola dan kualitas," katanya.
Karena itu, katanya lagi, keberadaan Bundo Kanduang Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumbar yang baru saja dikukuhkan periode 2024-2029 itu, harus bisa mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak antara lain sebagai bentuk perlindungan penting terhadap perempuan dan anak sebagai penerus garis keturunan masyarakat adat Minangkabau.
Di Minangkabau, Bundo Kanduang memiliki peran strategis, selain diakui sebagai lembaga adat di masyarakat adat, maka Bundo Kanduang Nagari Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam harus berani melaporkan kasus kekerasan tersebut ke pihak yang berwenang.
"Bundo Kanduang memiliki peran penting dalam menyebarkan pengetahuan mulai dari keluarga, sekolah dan pada berbagai kesempatan tentang hak-hak perempuan dan anak, serta menyadarkan masyarakat akan pentingnya menghormati dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan. Bundo Kanduang juga memiliki peran dalam melakukan advokasi untuk korban kekerasan dan memperjuangkan hak-hak mereka," katanya.
Mereka bisa menjadi penghubung antara korban kekerasan dengan lembaga lembaga yang dapat memberikan perlindungan dan bantuan, seperti lembaga penegak hukum atau lembaga kesejahteraan sosial. Memberikan dukungan moral dan emosional kepada korban kekerasan serta membantu dalam proses pemulihan dan rehabilitasi mereka.
Bundo Kanduang juga sebagai penengah konflik dalam kasus-kasus kekerasan domestik atau kekerasan dalam keluarga dengan menggunakan otoritas moral mereka untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari terjadinya kekerasan lebih lanjut. Memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para pelaku kekerasan dengan tujuan untuk mengubah perilaku mereka dan mencegah terjadinya kekerasan di masa mendatang.
Sedangkan pakar lainnya dari pascasarjana Ilmu Hukum Unand Padang, DR Anton Rosari, SH, MH menyebutkan bahwa dalam adat perempuan Minang yang menyandang predikat sebagai Bundo Kandung banyak memiliki kelebihan selain sebagai ibu di Rumah Gadang, juga mempunyai tanggung jawab penuh terhadap harta pusaka serta kaumnya.
Bundo Kanduang, katanya, juga dituntut harus paham terhadap adat istiadat dalam nagarinya. Keutamaan Bundo Kanduang dapat dibagi menjadi lima macam yakni keturunan ditarik dari garis ibu, rumah tempat kediaman. Dan rumah kediaman ini menurut adat Minangkabu, diutamakan untuk perempuan, sumber ekonomi diutamakan untuk perempuan, sawah ladang yang merupakan sumber ekonomi menurut adat Minangkabau, pemanfaatanya diutamakan untuk perempuan, yang menyimpan hasil ekonomi perempuan sebagai pemegang kuncinya adalah bundo kanduang (perempuan).
"Wanita juga mempunyai hak suara dalam musyawarah Bundo Kanduang. Sedangkan sumber norma dalam permasalahan adat adalah bersumber pada adat (doktrin) dan putusan putusan atau ketetapan adat yang disampaikan fungsionaris adat yang bersumber pada norma secara tidak tertulis (tutur) dari mulut ke mulut.
"Oleh karena itu sistem adat disebut juga sistem hukum tidak tertulis, ini diakibatkan karakter adat adalah magis-religius, kotan (tunai), nyata dan tidak tertulis. Kepastian hukum dalam adat dibuat rigit berkaitan sako dan pusako yaitu hubungan genologi dan teritorial, sedangkan yang bersifat fleksibel sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.
"Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dipicu banyak faktor, kemajuan ilmu, pengetahuan dan tekhnologi, faktor ekonomi sebagai imbas COVID-19 banyak pekerja mendapatkan pemutusan hubungan kerja, hingga meningkatkan konflik di rumah tangga," kata Pakar Pidana Unand Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum ketika dihubungi di Riau, Minggu.
Menurut Aria Zurnetti, ketika konflik rumah tangga terjadi selain meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga penelantaran oleh suami dan yang menjadi korban adalah perempuan dan anak.
Ia menyebutkan berdasarkan data Pusat Krisis Perempuan Hati Nurani di Sumatera Barat (2021), tercatat 104 kasus pada tahun 2021 atau meningkat dibanding kasus 2020 tercatat 94 kasus. Kasus kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2021 terjadi sebanyak 47 kasus atau meningkat dari tahun 2020 yang hanya 32 kasus.
"Untuk insiden tambahan pada tahun 2021 tercatat 4 kasus sodomi, 15 kasus pelecehan seksual, 9 kasus kekerasan berbasis gender online. Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat menunjukkan angka kekerasan tinggi dan kejahatan terhadap perempuan dan anak semakin beragam dalam pola dan kualitas," katanya.
Karena itu, katanya lagi, keberadaan Bundo Kanduang Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumbar yang baru saja dikukuhkan periode 2024-2029 itu, harus bisa mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak antara lain sebagai bentuk perlindungan penting terhadap perempuan dan anak sebagai penerus garis keturunan masyarakat adat Minangkabau.
Di Minangkabau, Bundo Kanduang memiliki peran strategis, selain diakui sebagai lembaga adat di masyarakat adat, maka Bundo Kanduang Nagari Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam harus berani melaporkan kasus kekerasan tersebut ke pihak yang berwenang.
"Bundo Kanduang memiliki peran penting dalam menyebarkan pengetahuan mulai dari keluarga, sekolah dan pada berbagai kesempatan tentang hak-hak perempuan dan anak, serta menyadarkan masyarakat akan pentingnya menghormati dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan. Bundo Kanduang juga memiliki peran dalam melakukan advokasi untuk korban kekerasan dan memperjuangkan hak-hak mereka," katanya.
Mereka bisa menjadi penghubung antara korban kekerasan dengan lembaga lembaga yang dapat memberikan perlindungan dan bantuan, seperti lembaga penegak hukum atau lembaga kesejahteraan sosial. Memberikan dukungan moral dan emosional kepada korban kekerasan serta membantu dalam proses pemulihan dan rehabilitasi mereka.
Bundo Kanduang juga sebagai penengah konflik dalam kasus-kasus kekerasan domestik atau kekerasan dalam keluarga dengan menggunakan otoritas moral mereka untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari terjadinya kekerasan lebih lanjut. Memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para pelaku kekerasan dengan tujuan untuk mengubah perilaku mereka dan mencegah terjadinya kekerasan di masa mendatang.
Sedangkan pakar lainnya dari pascasarjana Ilmu Hukum Unand Padang, DR Anton Rosari, SH, MH menyebutkan bahwa dalam adat perempuan Minang yang menyandang predikat sebagai Bundo Kandung banyak memiliki kelebihan selain sebagai ibu di Rumah Gadang, juga mempunyai tanggung jawab penuh terhadap harta pusaka serta kaumnya.
Bundo Kanduang, katanya, juga dituntut harus paham terhadap adat istiadat dalam nagarinya. Keutamaan Bundo Kanduang dapat dibagi menjadi lima macam yakni keturunan ditarik dari garis ibu, rumah tempat kediaman. Dan rumah kediaman ini menurut adat Minangkabu, diutamakan untuk perempuan, sumber ekonomi diutamakan untuk perempuan, sawah ladang yang merupakan sumber ekonomi menurut adat Minangkabau, pemanfaatanya diutamakan untuk perempuan, yang menyimpan hasil ekonomi perempuan sebagai pemegang kuncinya adalah bundo kanduang (perempuan).
"Wanita juga mempunyai hak suara dalam musyawarah Bundo Kanduang. Sedangkan sumber norma dalam permasalahan adat adalah bersumber pada adat (doktrin) dan putusan putusan atau ketetapan adat yang disampaikan fungsionaris adat yang bersumber pada norma secara tidak tertulis (tutur) dari mulut ke mulut.
"Oleh karena itu sistem adat disebut juga sistem hukum tidak tertulis, ini diakibatkan karakter adat adalah magis-religius, kotan (tunai), nyata dan tidak tertulis. Kepastian hukum dalam adat dibuat rigit berkaitan sako dan pusako yaitu hubungan genologi dan teritorial, sedangkan yang bersifat fleksibel sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.
Pewarta: Frislidia
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: