Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial (Satgas PKS) terus meningkatkan pengamanan di kebun-kebun sawit untuk mengantisipasi aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

“Saat ini, penjarahan buah sawit relatif jauh berkurang sejak polisi dan Satgas Sawit turun langsung ke kebun untuk melakukan patroli dan sosialisasi ke masyarakat,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Kegiatan patroli ini, lanjut Kapolda, merupakan bentuk kerja sama polisi dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kegiatan preemptif dan preventif melalui patroli, penyuluhan dan pembinaan.

“Saat patroli, petugas kami juga mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi agar kondusif, serta tidak ikut-ikutan melakukan penjarahan sawit, jika tidak ingin terseret kasus hukum,” ujarnya dalam diskusi publik bertema “Jelang Pilkada Serentak 2024”, Kamis (20/6) lalu.
.
Dalam kesempatan itu, Kapolda mengimbau pelaku usaha untuk intensif melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) agar tidak multitafsir dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Baca juga: Polda Kalteng tangkap 13 penjarah buah sawit di Kobar

Baca juga: Pelaku usaha sawit minta polisi tindak aksi pencurian sawit di Kalteng


Menurut Djoko, sebenarnya, masyarakat paham mengambil buah sawit merupakan pelanggaran pidana. Bahkan, sebagian masyarakat mungkin paham bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan dengan izin usaha perkebunan (IUP) yang terbit setelah Februari 2007.

"Namun di sisi lain kondisi masyarakat yang miskin, pengangguran, mengakibatkan mereka mengambil jalan pintas dengan memanfaatkan isu FPKM 20 persen yang belum tersosialiasi dengan baik," katanya.

Kapolda juga mengingatkan pentingnya para pelaku usaha kebun berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Kalteng untuk menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif di Kalteng.

"Jika terjadi persoalan, penyelesaiannya dapat dilakukan lewat jalan musyawarah secara seimbang dan fair melalui para tokoh itu," ujarnya.

Kapolda menegaskan ada tiga tugas besar dalam Satgas PKS yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, yakni pencegahan konflik sosial, penghentian bila terjadi konflik sosial dan penanganan pasca konflik.

Selain tindakan persuasif, Polda Kalteng juga selama bulan Mei 2024 berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku pencurian TBS berserta barang bukti di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Untuk mencegah terulangnya aksi pencurian, sebanyak 358 personel kepolisian dibantu 86 personel TNI pun disiagakan.

Baca juga: Kementan minta gubernur dan bupati awasi pendirian pabrik kelapa sawit

Baca juga: Polda Kalteng patroli antisipasi penjarahan TBS sawit di Kotim-Seruyan