Kejagung terima SPDP narkotika Akil Mochtar
28 Januari 2014 19:52 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (tengah) didampingi petugas seusai menjalani pemeriksaan BNN keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Minggu (6/10). Akil Mochtar mengikuti tes urin oleh Badan Narkotika Nasional setelah KPK yang menggeledah ruangan Akil di Gedung MK, usai pengangkapan dirinya dan menemukan beberapa jenis narkoba di laci kerja kerjanya. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) ()
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu berkas perkara hasil penyidikan tindak pidana narkotika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar dari Badan Narkotika Nasional seiring telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.
Saat ini kejaksaan masih menunggu berkas perkara hasil penyidikan dari BNN, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.
Kejagung sendiri menerima SPDP itu pada 20 November 2013 dari penyidik BNN melalui surat Nomor: B/23/XI/2013/ BNN, tanggal 20 November 2013 pada tanggal 22 November 2013.
Akil Mochtar dipersangkakan melanggar Pasal 111 (Ayat 1), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 116, Pasal 127, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional.
Ia menjelaskan menindaklanjuti SPDP oleh penyidik Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan Perkara (P-16) Nomor: Print print-755/E.4/Euh.1/12/ 2013, tanggal 9 Desember 2013 yang beranggotakan 4 orang tim jaksa penuntut umum.
Keempat orang tim itu dipimpin Abdoel Haffi, yang terkait dengan penyidikan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan Tersangka M. Akil Mochtar oleh penyidik Badan Narkotika Nasional.
"Hal itu didasari oleh ditemukannya 1 bungkus rokok Sampoerna Menthol yang di dalamnya berisikan 3 linting kertas putih yang diduga berisikan ganja, 1 linting kertas putih berisikan bahan/daun dan 1 plastik yang berisikan tissue, 1 butir pil warna ungu berlogo mahkota dan 1 butir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersama petugas Mahkamah Konstitusi dalam laci yang berada di ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi," katanya. (*)
Saat ini kejaksaan masih menunggu berkas perkara hasil penyidikan dari BNN, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.
Kejagung sendiri menerima SPDP itu pada 20 November 2013 dari penyidik BNN melalui surat Nomor: B/23/XI/2013/ BNN, tanggal 20 November 2013 pada tanggal 22 November 2013.
Akil Mochtar dipersangkakan melanggar Pasal 111 (Ayat 1), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 116, Pasal 127, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional.
Ia menjelaskan menindaklanjuti SPDP oleh penyidik Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan Perkara (P-16) Nomor: Print print-755/E.4/Euh.1/12/ 2013, tanggal 9 Desember 2013 yang beranggotakan 4 orang tim jaksa penuntut umum.
Keempat orang tim itu dipimpin Abdoel Haffi, yang terkait dengan penyidikan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan Tersangka M. Akil Mochtar oleh penyidik Badan Narkotika Nasional.
"Hal itu didasari oleh ditemukannya 1 bungkus rokok Sampoerna Menthol yang di dalamnya berisikan 3 linting kertas putih yang diduga berisikan ganja, 1 linting kertas putih berisikan bahan/daun dan 1 plastik yang berisikan tissue, 1 butir pil warna ungu berlogo mahkota dan 1 butir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersama petugas Mahkamah Konstitusi dalam laci yang berada di ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi," katanya. (*)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: