Madinah, Arab Saudi (ANTARA) - Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar kesepakatan yang dibuat dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI serta Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH Tahun 1445H/2024M. 





Dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 241.000 jamaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus. Kesepakatan ini mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.




Namun, pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Dari total kuota 241.000, Kemenag membagi 221.000 kuota dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus, serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.




"Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud," tegas Abdul Wachid, di Madinah, Arab Saudi.




Abdul Wachid menekankan pentingnya komposisi 92-8 persen karena antrean jamaah haji reguler jauh lebih tinggi dibandingkan jamaah haji khusus. Oleh karena itu, ia meminta Menteri Agama untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak mengubahnya menjadi 50-50 persen.




"Antrean jamaah haji reguler sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar," tambahnya.




Abdul Wachid mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengungkap berbagai penyimpangan yang merugikan jamaah haji dan berharap Pansus segera dibentuk untuk menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti demi merumuskan solusi untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.




"Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Maka diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan sistematis dengan melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji," pungkas Abdul Wachid.