Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada Minggu, hanya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta.

Melalui akun Instagram resmi tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Berikut dua lokasinya yang bisa diakses oleh masyarakat, yaitu Jakarta Timur di Jalan Raden Intan Kalimalang, samping MCD Duren Sawit dan Jakarta Utara di Jalan Panjang tepatnya di depan Kantor BJB Kebon Jeruk.

Untuk mengakses layanan tersebut pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Baca juga: HUT Jakarta, SIM Keliling tersedia di lima lokasi

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Jumat, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.