"Hingga 22 Juni 2024 kerja sama Kemendes PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pendaftaran BUMDes telah menghasilkan 18.850 yang berbadan hukum dari 65.941 BUMDes," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Mendes: 2024 seharusnya jadi tahun emas penguatan BUMDes
"Dari 3.243 BUMDes Bersama diantaranya 271 BUMDes Bersama berbadan hukum, dan dari 2.453 BUMDes Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) hasil transformasi UPK (Unit Pengelola Kegiatan) eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), diantaranya 1.305 telah berbadan hukum," kata dia.
Baca juga: Mendes paparkan pentingnya BUMDes gerakkan ekonomi lokal desa
"Yang menarik dan sudah diakui banyak pihak, tidak ada pembatasan jenis dan jumlah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bagi BUMDes dalam pengurusan NIB. Artinya, kebijakan ini benar-benar membuka izin dan peluang usaha BUMDesa seluas-luasnya," ujar Gus Halim.
Baca juga: Kemendes: Inovasi yang bisa dilakukan BUMDes tak hanya soal teknologi