Dengan kepemilikan sertifikat tanah yang sah secara hukum atau legal, tambahnya, masyarakat bisa memanfaatkan sertifikat untuk dijaminkan ke perbankan.
"Kemudian juga bisa dijaminkan jika memang dibutuhkan untuk mendapatkan modal usaha dari perbankan dan lainnya," ujarnya pula.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk menghadirkan inovasi pelayanan publik yang semakin profesional dengan mengedepankan sisi humanis, sehingga masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi pertanahan dapat dilayani dengan baik dan tuntas.
Pagi ini, AHY menyerahkan 10 sertifikat tanah elektronik perdana di Kubu Raya, Pontianak sebagai perwakilan di wilayah Kalimantan Barat.
"Jadi ini juga spesial karena pertama kali di Kalimantan Barat. Sertifikat elektronik ini pertama kali tadi, jadi di Kantor Pertanahan (Kantah) kubu raya mewakili sertifikat elektronik untuk se-Kalimantan Barat," ujarnya.
Baca juga: Menteri AHY serahkan sertifikat elektronik perdana di Kalimantan Barat
Baca juga: AHY tinjau program LaserJet beri kemudahan urus sertifikat