Kemendikbudristek minta peran pemda kurangi ketidakadilan PPDB
21 Juni 2024 19:51 WIB
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, di Jakarta, Jumat (21/6/2024). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan juga peran penting pemerintah daerah,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang di Jakarta, Jumat.
Chatarina menuturkan pemerintah daerah memiliki banyak peran penting dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB mulai dari sosialisasi hingga memastikan keabsahan data peserta didik.
Selain itu, pemda juga bertugas menetapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Sekolah Indonesia Davao di Filipina sosialisasikan PPDB 2024-2025
Hal itu lantaran pengawasan PPDB harus terlaksana secara transparan, objektif, dan akuntabel yang terwujud apabila ada sinergi baik antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pelaksanaan PPDB yang berkeadilan adalah salah satu cara dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas,” ujarnya.
Chatarina mengatakan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Selanjutnya, sosialisasi tentang regulasi PPDB juga perlu ditingkatkan kepada Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta melakukan pendampingan secara intensif dalam proses penyusunan juknis PPDB.
Tak hanya itu, pembinaan terhadap Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap Provinsi turut perlu ditingkatkan guna melakukan fungsinya sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Baca juga: Sudindik Jaksel layani 1.540 peserta PPDB hingga akhir pendaftaran
Baca juga: Tim Siber Pungli Pangkalpinang kerahkan intelijen jelang PPDB
“Untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan juga peran penting pemerintah daerah,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang di Jakarta, Jumat.
Chatarina menuturkan pemerintah daerah memiliki banyak peran penting dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB mulai dari sosialisasi hingga memastikan keabsahan data peserta didik.
Selain itu, pemda juga bertugas menetapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Sekolah Indonesia Davao di Filipina sosialisasikan PPDB 2024-2025
Hal itu lantaran pengawasan PPDB harus terlaksana secara transparan, objektif, dan akuntabel yang terwujud apabila ada sinergi baik antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pelaksanaan PPDB yang berkeadilan adalah salah satu cara dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas,” ujarnya.
Chatarina mengatakan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Selanjutnya, sosialisasi tentang regulasi PPDB juga perlu ditingkatkan kepada Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta melakukan pendampingan secara intensif dalam proses penyusunan juknis PPDB.
Tak hanya itu, pembinaan terhadap Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap Provinsi turut perlu ditingkatkan guna melakukan fungsinya sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Baca juga: Sudindik Jaksel layani 1.540 peserta PPDB hingga akhir pendaftaran
Baca juga: Tim Siber Pungli Pangkalpinang kerahkan intelijen jelang PPDB
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
Tags: