“Jadi kami berjalan berdasarkan fakta, kami berjalan berdasarkan Undang-Undang, kami berjalan berdasarkan kenyataannya yang datanya, temuannya, verifikasinya sudah dilakukan dari tingkat pemerintah yang paling bawah,” tegas Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Kemensos Suhadi Lili dalam konferensi pers di Gedung Cawang Kencana Kemensos Jakarta Timur, pada Jumat.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan Kemensos pun senantiasa berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan data kelayakan penerima manfaat dana bansos.
Suhadi menyebutkan, pihaknya selalu melakukan pengecekan kembali data penerima bansos usulan dari pemerintah daerah dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemendikbudristek, BPJS Ketenagakerjaan, bahkan hingga Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Jadi intinya kami melakukan pengecekan sesuai mekanisme. Bahkan, seperti data penerima bansos yang waktu itu disalurkan lewat PT POS itu kami foto rumahnya dan foto orang yang menerimanya. Kami punya foto. Semua ada orangnya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya telah menerbitkan secara berkala dan transparan data penerima bansos. Oleh karena itu, ia mengatakan masyarakat dapat ikut melaporkan langsung melalui kanal Cek Bansos apabila menemukan kecurangan dalam penyaluran bantuan sosial bagi kelompok masyarakat miskin tersebut.
“Dan ingat ini mekanismenya sudah berjalan. Jadi siapa-siapa penerima bansos sudah diketahui publik melalui kanal atau aplikasi Cek Bansos. Kalau masyarakat menilai, orang ini enggak layak terima bansos, ya silakan, bisa disampaikan,” ujarnya.
Bila nantinya ada aduan terkait penyalahgunaan dana bansos dari masyarakat yang terbukti, lanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut, mulai dari mengeluarkan nama penerima manfaat hingga memproses jalur hukum para oknum yang terlibat.
“Ini adalah duitnya negara untuk seluruh rakyat Indonesia yang tidak mampu, sehingga harus diberikan kesempatan untuk menerima bansos. Jangan sampai ada saudara kita yang tidak mampu, tapi luput tidak dapat bansos itu, kita usulkan. Begitu pun sebaliknya,” tegasnya.
Exclusion error adalah kesalahan data karena tak memasukkan rumah tangga miskin yang seharusnya masuk ke dalam data, sedangkan inclusion error memasukkan rumah tangga yang tak miskin ke dalam data.
“Data Regsosek ini sudah padupadankan dengan Dukcapil -Kependudukan dan Pencatatan Sipil-, kira-kira sekitar 95,47 persen. Yang kurang itu saya kira pasti di daerah 3T -Tertinggal, Terjauh, Terluar-, termasuk di daerah Papua, itu mungkin belum semuanya bisa masuk,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa pasca acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.