Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 200 orang pengacara siap mendukung mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli dalam menghadapi somasi pengacara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang.

"Sangat mengagumkan banyak lawyer yang secara suka rela mendukung dan mempertahankan demokrasi dan kebebasan berpendapat," kata Rizal dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Ratusan pengacara tersebut tergabung dalam Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat yang diketuai pengacara Otto Hasibuan.

Rizal mengapresiasi niat baik para pengacara tersebut yang rela membantu pihaknya tanpa meminta imbalan.

Dia mengungkapkan bahwa ia tidak merasa takut atas somasi yang dilayangkan pengacara presiden tersebut, karena ia pada masa Orde Baru pernah bertentangan dengan penguasa hingga dijebloskan ke penjara. "Saya pernah mendekam di Penjara Sukamiskin, lawyer saya saat itu Bang Adnan Buyung Nasution," katanya.

Sebelumnya,Palmer Situmorang, ketua tim advokat dan kuasa hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kembali mengancam menjatuhkan somasi kepada Rizal Ramli jika tidak memberikan klarifikasi atas tudingan gratifikasi terkait Bank Century.

Hal tersebut menyusul tudingan Rizal yang dilayangkan kepada Presiden Yudhoyono atas gratifikasi jabatan yang diberikan kepada Wakil Presiden terkait dana talangan (bail out) Bank Century.

Palmer menjelaskan, pengambilan keputusan "bail out" Century oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dilakukan pada 20-21 November 2008. Sementara itu, lanjut dia, survei terkait cawapres yang akan mendampingi Presiden Yudhoyono pada Pemilu 2009 dilakukan dari 27 April-4 Mei 2009.

Palmer menegaskan survei yang dilakukan sebanyak dua kali itu memunculkan nama Boediono sebagai nama yang paling diinginkan publik untuk mendampingi Presiden Yudhoyono.

"Pak Boediono secara pribadi baru bersedia mendampingi Pak SBY sebagai cawapres setelah hasil survei kedua," katanya.

Palmer mengaku selama ini pihaknya telah menjalin komunikasi dengan kuasa hukum Rizal Ramli dan pihak kuasa hukum Rizal telah mempertanyakan kemungkinan penyelesaian kasus tudingan ini secara kekeluargaan.

"Kami telah menjawab bahwa tujuan tim advokat tidak lain mencari penyelesaian secara baik-baik, sedangkan tindakan hukum baru diambil apabila pihak yang menuduh memperlihatkan gelagat terus-menerus dan mengambil sikap bermusuhan," kata dia.