Padang (ANTARA) - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Agusman menyampaikan lembaga tersebut terus memperketat pengawasan terhadap rekening perbankan yang diduga terindikasi praktik judi online atau dalam jaringan (daring).

"Pengawasan terus kita tingkatkan dan kita lakukan dengan baik sesuai ekspektasi masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman di Padang, Sumatera Barat, Jumat.

Agusman mengatakan pengetatan pengawasan tersebut di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan yang masuk ke lembaga itu terkait dugaan judi daring.

Secara umum, Agusman menegaskan OJK terus berkomitmen mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam memberantas praktik judi daring yang menggunakan rekening perbankan.

"OJK memastikan upaya pemberantasan judi online. Semua upaya ini terkoordinasi di pusat melalui satuan tugasnya," ujar dia.

Baca juga: OJK sebut kredit perbankan di Sumbar naik 7,12 persen

Baca juga: Gubernur minta OJK capai target 90 persen inklusi keuangan di Sumbar


OJK juga meminta perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi daring yang kian marak, di mana salah satu upayanya dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan judi daring merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan masyarakat kepada OJK. Maraknya judi daring juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut data OJK, terdapat sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi digunakan terkait kegiatan judi daring. OJK berharap industri jasa keuangan terus berupaya membantu pemberantasan judi daring.

Baca juga: OJK giatkan edukasi dan perlindungan konsumen di Kalteng

Baca juga: OJK terus mendorong akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas