Suharso: Maksud bansos bisa diberikan ke keluarga korban judol baik
21 Juni 2024 06:44 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa (tengah) dalam acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (21/6/2024). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan maksud Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bahwa bantuan sosial (bansos) bisa diberikan kepada keluarga korban judi online (judol) pasti baik.
“Maksud beliau pasti baik, itu menurut saya. Mungkin hanya dipahami dengan keliru,” ujar Suharso dalam acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Kamis (20/6).
Jika mereka masuk ke dalam bagian Kelompok Penerima Manfaat (KPM), lanjutnya, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi agar bisa memperoleh bansos.
Mulai dari bagaimana tingkat daya beli mereka, jenis pekerjaan, upah, jam kerja, kondisi rumah tangga dan rumah secara fisik, total jumlah rumah tangga, tingkat pendidikan dan lain sebagainya.
“Jadi (data) itu tentu tidak akan di-share kepada publik karena itu adalah milik pemerintah, tapi setidaknya kita bisa mengatakan dia eligible (memenuhi syarat), yang ini tidak eligible,” ungkap Suharso.
Baca juga: Suharso targetkan penerima bansos tepat sasaran di atas 70 persen
Baca juga: Suharso: Presiden beri arahan agar Regsosek perbaiki basis data KPM
Sebelumnya, Menko PMK udah menegaskan bahwa bansos dapat diberikan kepada keluarga korban judol, yakni mereka yang mengalami atau menderita akibat perbuatan penjudi. Artinya, bansos tak diberikan kepada penjudi online, tetap keluarga dari penjudi tersebut.
Dalam ketentuan pemerintah, orang tak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.
“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judol) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung kan. Kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” kata Muhadjir.
Baca juga: Suharso harapkan GNI per kapita capai 5.520 dolar AS pada 2025
Baca juga: Pemerintah luncurkan Sistem Regsosek bisa hemat Rp50 triliun
“Maksud beliau pasti baik, itu menurut saya. Mungkin hanya dipahami dengan keliru,” ujar Suharso dalam acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Kamis (20/6).
Jika mereka masuk ke dalam bagian Kelompok Penerima Manfaat (KPM), lanjutnya, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi agar bisa memperoleh bansos.
Mulai dari bagaimana tingkat daya beli mereka, jenis pekerjaan, upah, jam kerja, kondisi rumah tangga dan rumah secara fisik, total jumlah rumah tangga, tingkat pendidikan dan lain sebagainya.
“Jadi (data) itu tentu tidak akan di-share kepada publik karena itu adalah milik pemerintah, tapi setidaknya kita bisa mengatakan dia eligible (memenuhi syarat), yang ini tidak eligible,” ungkap Suharso.
Baca juga: Suharso targetkan penerima bansos tepat sasaran di atas 70 persen
Baca juga: Suharso: Presiden beri arahan agar Regsosek perbaiki basis data KPM
Sebelumnya, Menko PMK udah menegaskan bahwa bansos dapat diberikan kepada keluarga korban judol, yakni mereka yang mengalami atau menderita akibat perbuatan penjudi. Artinya, bansos tak diberikan kepada penjudi online, tetap keluarga dari penjudi tersebut.
Dalam ketentuan pemerintah, orang tak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.
“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judol) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung kan. Kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” kata Muhadjir.
Baca juga: Suharso harapkan GNI per kapita capai 5.520 dolar AS pada 2025
Baca juga: Pemerintah luncurkan Sistem Regsosek bisa hemat Rp50 triliun
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Tags: