Bank mudahkan debitur pengungsi Sinabung
26 Januari 2014 22:29 WIB
Sejumlah warga dan anak-anak menunggu mobil truk yang akan menghantarkan mereka mengungsi dari Desa Payung yang terkena dampak debu vulkanik erupsi Gunung Sinabung (ANTARA/Irsan Mulyadi)
Medan (ANTARA News) - Perbankan siap memberikan keringanan bagi seluruh debitur di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung.
Dalam pesan singkat yang diterima di Medan, Minggu malam, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan keringanan kredit itu didapatkan dari koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utura.
Ahmad Fauzi menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi.
Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia Yang Terkena Bencana Alam.
"Kebijakan tersebut berisi keringanan dalam pembayaran kredit dengan melakukan rescheduling atau menjadualkan kembali proses pembayaran kredit yang berpotensi bermasalah," kata dia .
Terkait dengan kebijakan tersebut, setiap bank akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada restrukturisasi, katanya.
Dalam pesan singkat yang diterima di Medan, Minggu malam, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan keringanan kredit itu didapatkan dari koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utura.
Ahmad Fauzi menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi.
Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia Yang Terkena Bencana Alam.
"Kebijakan tersebut berisi keringanan dalam pembayaran kredit dengan melakukan rescheduling atau menjadualkan kembali proses pembayaran kredit yang berpotensi bermasalah," kata dia .
Terkait dengan kebijakan tersebut, setiap bank akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada restrukturisasi, katanya.
Pewarta: Irwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014
Tags: