DLH Tangerang ingatkan 30 pelaku usaha perbaiki pengelolaan limbah B3
20 Juni 2024 19:26 WIB
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi saat memberikan paparan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) kewajiban dalam pelaksanaan sanksi administratif pada pengelolaan B3 dan limbah B3 di Aula Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (20/6/24). ANTARA/HO-DLH Kota Tangerang
Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Banten mengingatkan kepada 30 pelaku usaha atau perusahaan yang telah mendapatkan sanksi administratif bidang lingkungan untuk melakukan perbaikan pengelolaan B3 dan limbah B3.
"Karena sudah mendapatkan sanksi administratif maka diwajibkan melakukan perbaikan. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi lebih berat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi dalam acara Bimtek pengelolaan B3 dan limbah B3 di Aula Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis.
Ia menjelaskan sebanyak 30 pelaku usaha atau perwakilan dari perusahaan di bidang manufaktur, perdagangan, jasa dan perusahaan kesehatan dihadirkan hari ini.
Kegiatan hari ini sebagai tindak lanjut bimtek sebelumnya yang memfokuskan kepada pengendalian pencemaran air. Selain itu juga untuk meningkatkan ketaatan administratif, mengenalkan potensi sanksi administratif, sekaligus memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan B3 dan limbah B3.
"Kita jelaskan pemahaman terhadap hal-hal yang harus ditaati oleh setiap perusahaan terkait lingkungan hidup,” ujarnya.
Baca juga: KLHK: RI komitmen minimalkan bahaya B3, lindungi lingkungan & manusia
Oleh karena itu DLH Kota Tangerang menghadirkan perwakilan dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang memaparkan mengenai pengelolaan B3 dan limbah B3.
Apalagi B3 memiliki jenis dan bentuk yang berbeda. Sehingga penanganan, pengolahan dan penyimpangannya perlu perlakuan khusus agar bahayanya tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.
"Kita tegaskan lagi kepada perusahaan untuk tidak sembarangan dalam pengelolaan limbah B3 agar tak menyalahi aturan," ujarnya.
Sebagai informasi, DLH Kota Tangerang juga mempunyai program pengawasan reguler yang dilakukan secara rutin sekaligus mengenalkan aplikasi “Semangat Taat” yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan dalam memenuhi kebijakan administratif bidang lingkungan hidup di Kota Tangerang.
Baca juga: Lentera Anak usulkan sampah puntung rokok masuk kategori limbah B3
"Karena sudah mendapatkan sanksi administratif maka diwajibkan melakukan perbaikan. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi lebih berat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi dalam acara Bimtek pengelolaan B3 dan limbah B3 di Aula Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis.
Ia menjelaskan sebanyak 30 pelaku usaha atau perwakilan dari perusahaan di bidang manufaktur, perdagangan, jasa dan perusahaan kesehatan dihadirkan hari ini.
Kegiatan hari ini sebagai tindak lanjut bimtek sebelumnya yang memfokuskan kepada pengendalian pencemaran air. Selain itu juga untuk meningkatkan ketaatan administratif, mengenalkan potensi sanksi administratif, sekaligus memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan B3 dan limbah B3.
"Kita jelaskan pemahaman terhadap hal-hal yang harus ditaati oleh setiap perusahaan terkait lingkungan hidup,” ujarnya.
Baca juga: KLHK: RI komitmen minimalkan bahaya B3, lindungi lingkungan & manusia
Oleh karena itu DLH Kota Tangerang menghadirkan perwakilan dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang memaparkan mengenai pengelolaan B3 dan limbah B3.
Apalagi B3 memiliki jenis dan bentuk yang berbeda. Sehingga penanganan, pengolahan dan penyimpangannya perlu perlakuan khusus agar bahayanya tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.
"Kita tegaskan lagi kepada perusahaan untuk tidak sembarangan dalam pengelolaan limbah B3 agar tak menyalahi aturan," ujarnya.
Sebagai informasi, DLH Kota Tangerang juga mempunyai program pengawasan reguler yang dilakukan secara rutin sekaligus mengenalkan aplikasi “Semangat Taat” yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan dalam memenuhi kebijakan administratif bidang lingkungan hidup di Kota Tangerang.
Baca juga: Lentera Anak usulkan sampah puntung rokok masuk kategori limbah B3
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: