Polres Cianjur tangkap lima pelaku penyerangan siswa hingga tewas
20 Juni 2024 17:24 WIB
Dua dari lima orang pelajar SMK negeri di Cianjur, Jawa Barat, dihadirkan dalam konfrensi pers di halaman Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (20/6/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap lima orang pelaku penyerangan terhadap siswa SMK di Cianjur atas nama Muhammad Rizki (16) yang meninggal dunia akibat luka bacokan di bagian punggung dan tangannya, Jumat (14/6).
Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan di Cianjur, Kamis, mengatakan lima orang pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (19/6) setelah polisi menyelidiki kasusnya, sedangkan tujuh orang pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Lima orang yang ditangkap berstatus pelajar SMK negeri di Cianjur. Mereka terlibat sebagai pelaku yang menyebabkan pelajar lainnya meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat," katanya.
Sedangkan untuk menangkap tujuh orang pelaku lainnya yang sudah masuk DPO, Polres Cianjur telah menyebar anggota ke sejumlah titik dengan target dapat segera ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polres Cianjur buru pelaku pembacokan pelajar hingga tewas
Kapolres mengatakan kasus tewasnya pelajar SMK swasta di Cianjur itu berawal dari unggahan di media sosial sehingga siswa dari dua sekolah berbeda janjian untuk melakukan tawuran pada malam hari. Namun, korban dengan empat orang temannya kalah jumlah.
"Kedua pihak sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran di kawasan Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, pada hari Kamis tanggal 13 Juni malam," katanya.
Saat pertemuan tersebut, siswa dari SMKN negeri yang berjumlah 12 orang langsung menyerang siswa SMK swasta yang hanya berjumlah empat orang dengan menggunakan berbagai senjata tajam, hingga akhirnya satu orang tewas dan satu orang lainnya mengalami luka berat.
Baca juga: Kasus penyerangan rombongan wayang di Cianjur berakhir damai
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto menambahkan pra pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur memburu pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang pelajar SMK di Cianjur berinisial MR (17) meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Jumat (14/6).
Jenazah korban sempat menjalani autopsi di rumah sakit yang sama guna memastikan penyebab kematiannya akibat bacokan senjata tajam di bagian tangan sebelah kanan dan bahu kiri.
Baca juga: Polresta Bogor buru pelaku pembacokan pelajar
Baca juga: Polisi tangkap 11 remaja yang terlibat tawuran di Bekasi Timur
Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan di Cianjur, Kamis, mengatakan lima orang pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (19/6) setelah polisi menyelidiki kasusnya, sedangkan tujuh orang pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Lima orang yang ditangkap berstatus pelajar SMK negeri di Cianjur. Mereka terlibat sebagai pelaku yang menyebabkan pelajar lainnya meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat," katanya.
Sedangkan untuk menangkap tujuh orang pelaku lainnya yang sudah masuk DPO, Polres Cianjur telah menyebar anggota ke sejumlah titik dengan target dapat segera ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polres Cianjur buru pelaku pembacokan pelajar hingga tewas
Kapolres mengatakan kasus tewasnya pelajar SMK swasta di Cianjur itu berawal dari unggahan di media sosial sehingga siswa dari dua sekolah berbeda janjian untuk melakukan tawuran pada malam hari. Namun, korban dengan empat orang temannya kalah jumlah.
"Kedua pihak sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran di kawasan Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, pada hari Kamis tanggal 13 Juni malam," katanya.
Saat pertemuan tersebut, siswa dari SMKN negeri yang berjumlah 12 orang langsung menyerang siswa SMK swasta yang hanya berjumlah empat orang dengan menggunakan berbagai senjata tajam, hingga akhirnya satu orang tewas dan satu orang lainnya mengalami luka berat.
Baca juga: Kasus penyerangan rombongan wayang di Cianjur berakhir damai
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto menambahkan pra pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur memburu pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang pelajar SMK di Cianjur berinisial MR (17) meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Jumat (14/6).
Jenazah korban sempat menjalani autopsi di rumah sakit yang sama guna memastikan penyebab kematiannya akibat bacokan senjata tajam di bagian tangan sebelah kanan dan bahu kiri.
Baca juga: Polresta Bogor buru pelaku pembacokan pelajar
Baca juga: Polisi tangkap 11 remaja yang terlibat tawuran di Bekasi Timur
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: