Komisi II DPR bentuk Panja pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota
20 Juni 2024 14:40 WIB
Tangkapan layar - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.
Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat.
"Sudah kita bisa putuskan bahwa panja telah dibentuk dan akan bekerja dalam beberapa waktu ke depan, kita bisa setuju ya bapak/ibu sekalian?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat kerja.
Pembentukan Panja pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota itu disepakati setelah Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mewakili Pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut terlebih dahulu.
Adapun DPD RI menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Komisi II DPR RI.
Saat memberikan penjelasan di awal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan bahwa urgensi pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota itu dikarenakan dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara.
“Untuk itulah penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten dan kota, diperlukan untuk menyelaraskan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini yaitu UUD 1945 dalam konteks NKRI,” katanya.
Dia mengatakan 26 RUU Kabupaten/Kota yang terdiri dari tiga bab itu juga dirancang untuk mengakomodir dinamika sosial ekonomi dan politik di setiap kabupaten/kota tersebut.
“Perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan juga diperhatikan sehingga ke-26 RUU tersebut relevan dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, tambah dia, 26 RUU Kabupaten/Kota itu telah memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya.
Ke-26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Bintan. Kemudian, di wilayah Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara.
Lalu, wilayah di Provinsi Jambi yaitu, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi. Selanjutnya, di wilayah Provinsi Riau yaitu, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Berikutnya, wilayah di Provinsi Sumatera Barat yaitu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Padang Panjang, Kota Padang, dan Kota Payakumbuh.
Sebelumnya pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.
Adapun Komisi II DPR RI telah lebih dulu menyelesaikan penyesuaian dasar hukum pembentukan 20 provinsi yang ada di Indonesia. Kemudian, 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2024.
Baca juga: Komisi II serap aspirasi penataan pegawai non-ASN dari sejumlah forum
Baca juga: Komisi II DPR minta ATR/BPN respons cepat laporan kasus mafia tanah
"Sudah kita bisa putuskan bahwa panja telah dibentuk dan akan bekerja dalam beberapa waktu ke depan, kita bisa setuju ya bapak/ibu sekalian?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat kerja.
Pembentukan Panja pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota itu disepakati setelah Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mewakili Pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut terlebih dahulu.
Adapun DPD RI menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Komisi II DPR RI.
Saat memberikan penjelasan di awal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan bahwa urgensi pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota itu dikarenakan dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara.
“Untuk itulah penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten dan kota, diperlukan untuk menyelaraskan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini yaitu UUD 1945 dalam konteks NKRI,” katanya.
Dia mengatakan 26 RUU Kabupaten/Kota yang terdiri dari tiga bab itu juga dirancang untuk mengakomodir dinamika sosial ekonomi dan politik di setiap kabupaten/kota tersebut.
“Perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan juga diperhatikan sehingga ke-26 RUU tersebut relevan dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, tambah dia, 26 RUU Kabupaten/Kota itu telah memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya.
Ke-26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Bintan. Kemudian, di wilayah Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara.
Lalu, wilayah di Provinsi Jambi yaitu, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi. Selanjutnya, di wilayah Provinsi Riau yaitu, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Berikutnya, wilayah di Provinsi Sumatera Barat yaitu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Padang Panjang, Kota Padang, dan Kota Payakumbuh.
Sebelumnya pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.
Adapun Komisi II DPR RI telah lebih dulu menyelesaikan penyesuaian dasar hukum pembentukan 20 provinsi yang ada di Indonesia. Kemudian, 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2024.
Baca juga: Komisi II serap aspirasi penataan pegawai non-ASN dari sejumlah forum
Baca juga: Komisi II DPR minta ATR/BPN respons cepat laporan kasus mafia tanah
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: