Lasarus mengungkapkan, usai persetujuan ditetapkan Komisi V, maka pimpinan DPR RI bakal menyampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya aturan ini akan memiliki kekuatan hukum lewat peraturan presiden (perpres).
Baca juga: Sri Mulyani sambut baik pengesahan RUU AFAS
Selain itu, mendukung upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan komitmen Indonesia pada sektor jasa penunjang angkutan udara hingga meningkatkan peran Indonesia sebagai mitra dagang utama negara-negara ASEAN.
"Memperkuat dukungan Indonesia dalam implementasi masyarakat ekonomi ASEAN, Kemenhub mengharap kiranya paket ke-12 ini dapat dipertimbangkan melalui peraturan presiden," katanya lagi.
Adapun protokol AFAS paket ke-12 mencakup empat moda pelayanan jasa yang meliputi mode cross border; consumption abroad; commercial presence serta mode movement of natural person.
Negara di ASEAN menyepakati perjanjian perdagangan bidang jasa di ASEAN berdasarkan ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS pada 15 Desember 1995. Perjanjian tersebut telah disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1995.
Baca juga: Wapres ingatkan asuransi syariah Indonesia hadapi tantangan AFAS
Baca juga: DPR setujui usulan ratifikasi protokol AFAS bidang jasa angkutan udara