DKI punya alat untuk deteksi ASN tak netral dalam Pilkada 2024
19 Juni 2024 15:27 WIB
Arsip foto - Warga melintasi poster sosialisasi pengecekan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (26/3/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/aa.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki alat untuk mendeteksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral termasuk mengunggah konten dukungan di media sosial dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Saya harap ASN di DKI Jakarta netralah Anda. Karena dengan ketidaknetralan Anda akan terlihat dari gejolak di media sosial Anda. Kami punya alat untuk mendeteksi Anda netral atau tidak," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri.
Hal itu disampaikan dalam acara daring "Sukseskan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024" yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu.
Namun, Taufan tak merinci alat yang dimaksud dan mekanisme kerjanya. Dia hanya mengatakan ASN yang sekadar memberikan tanda jempol pada suatu unggahan terkait pasangan calon tertentu di media sosial saja bisa diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dapat berbuah sanksi.
"Pintarlah Anda menggunakan media sosial supaya tidak tertangkap kasus ketidaknetralan. 'Like' saja bisa kena pasal kalau ada yang mengadukan dan diproses ke Bawaslu, itu ancamannya lebih enggak enak," kata dia.
Baca juga: Jakarta butuh pemimpin yang visioner
Baca juga: Dharma Pongrekun-Kun tak penuhi syarat administrasi pencalonan pilkada
Adapun pelanggaran terkait netralitas ini dapat berupa kode etik seperti membuat unggahan dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu, memberi jempol ("likes"/"comment"/"share") paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.
Selain itu bisa juga pelanggaran disiplin antara lain aksi pemberian dukungan kepada paslon tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.
Taufan menuturkan, berkaca pada Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN di DKI Jakarta. Ini, sambung dia, menunjukkan tingkat kesadaran para ASN tinggi bahwa mereka harus netral.
"Di periode lalu ada ASN kita yang terjerat oleh kasus ketidaknetralan karena mendukung salah satu calon anggota legislatif. Maka di periode 2024 kami waspada betul. Kami ingatkan pada ASN agar netral," tutur dia.
"Saya harap ASN di DKI Jakarta netralah Anda. Karena dengan ketidaknetralan Anda akan terlihat dari gejolak di media sosial Anda. Kami punya alat untuk mendeteksi Anda netral atau tidak," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri.
Hal itu disampaikan dalam acara daring "Sukseskan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024" yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu.
Namun, Taufan tak merinci alat yang dimaksud dan mekanisme kerjanya. Dia hanya mengatakan ASN yang sekadar memberikan tanda jempol pada suatu unggahan terkait pasangan calon tertentu di media sosial saja bisa diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dapat berbuah sanksi.
"Pintarlah Anda menggunakan media sosial supaya tidak tertangkap kasus ketidaknetralan. 'Like' saja bisa kena pasal kalau ada yang mengadukan dan diproses ke Bawaslu, itu ancamannya lebih enggak enak," kata dia.
Baca juga: Jakarta butuh pemimpin yang visioner
Baca juga: Dharma Pongrekun-Kun tak penuhi syarat administrasi pencalonan pilkada
Adapun pelanggaran terkait netralitas ini dapat berupa kode etik seperti membuat unggahan dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu, memberi jempol ("likes"/"comment"/"share") paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.
Selain itu bisa juga pelanggaran disiplin antara lain aksi pemberian dukungan kepada paslon tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.
Taufan menuturkan, berkaca pada Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN di DKI Jakarta. Ini, sambung dia, menunjukkan tingkat kesadaran para ASN tinggi bahwa mereka harus netral.
"Di periode lalu ada ASN kita yang terjerat oleh kasus ketidaknetralan karena mendukung salah satu calon anggota legislatif. Maka di periode 2024 kami waspada betul. Kami ingatkan pada ASN agar netral," tutur dia.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: