Surabaya (ANTARA News) - Kapal patroli keamanan TNI AL dari jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) menangkap kapal ikan berbendera China yang membawa sekira 100 ton ikan campuran. Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmatim, Letkol Laut (KH) Drs Toni Syaiful, di Surabaya, Selasa, menjelaskan bahwa kapal berobot 232 GT itu ditangkap saat mengambil ikan dari perairan Indonesia menggunakan pukat harimau (pair trawl). "Kegiatan illegal fishing tersebut tertangkap basah oleh KRI Pandrong 801 akhir pekan lalu, saat mengadakan patroli di perairan Laut Arafuru, yakni pada posisi 07:52:30 Lintang Selatan dan 136:27:17 Bujur Timur," katanya. Ia menjelaskan, saat itu KRI Pandrong yang bernomor lambung 801 dan dikomandani oleh Kapten Laut (P) Budhiarto Kresno Utomo tengah melaksanakan patroli keamanan di Laut Arafuru, dan memergoki KM Liao Chang Yu - 6004 dinahkodai Jiang Li tengah menangkap ikan. Setelah dicermati, ternyata KM Liao Chang Yu - 6004 sedang menangkap ikan menggunakan pukat harimau, sehingga KRI Pandrong sedera memerintahkannya menghentikan kegiatan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. "Pada saat itu, ada kapal ikan asing lainnya yang melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, KM Liao Chang Yu - 6004 terbukti melakukan pelanggaran menangkap ikan menggunakan alat yang dilarang dilakukan di perairan Indonesia," ujarnya. Dikatakannya, pelanggaran kapal itu adalah alat tangkapnya tidak sesuai dengan Surat Ijin Penangkapan ikan (SIPI), dan kapal tersebut diduga melakukan pemindahan ikan di tengah laut, tidak memiliki dokumen Surat Ijin Berlayar (SIB), dan ada dua orang ABK-nya tidak sesuai daftar "Selanjutnya, kapal beserta 16 ABK dan muatan hasil tangkapannya digiring oleh KRI Pandrong-801 ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Merauke untuk proses hukum lebih lanjut," demikian Toni Syaiful. (*)