Jakarta (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melegakan semua pihak, baik peserta pemilu (partai maupun capres/cawapres), penyelenggara pemilu (KPU - Bawaslu), pemerintah maupun masyarakat.
"Memaksakan pemilu serentak di 2014 akan mengacaukan persiapan tahapan-tahapan Pileg yang sedang berlangsung," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
"Saya mengapresiasi putusan MK yang telah mempertimbangkan aspek sosial politik, tidak hanya aspek yuridis," imbuh anggota Komisi II DPR RI.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menyatakan, MK telah mengakomodir kepentingan semua pihak.
"MK akhirnya memberikan toleransi kepada parpol, dan kepada penyelenggara pemilu," kata Yani.
Putusan MK legakan semua pihak
23 Januari 2014 16:57 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain (FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: