Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji material UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terkait pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 dan seterusnya.

MK, dalam amar putusan sidang di Jakarta, Kamis, menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


"Amar putusan dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya," kata Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan, di Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak memang akan lebih efisien.



Sehingga biaya penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang berasal dari pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya.




Pemilu Presiden serentak dengan Pemilu Legislatif juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat.

Namun demikian, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 telah dan sedang berjalan mendekati waktu pelaksanaan.

Tentang seri Pemilu 2014 ini, MK menyatakan, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan umum, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif, telah dibuat dan diimplementasikan sedemikian rupa.

Demikian juga persiapan-persiapan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara termasuk persiapan peserta pemilihan umum dan seluruh masyarakat Indonesia telah sampai pada tahap akhir.