Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN, Dahlan Iskan, memastikan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, tidak pernah memberikan sejumlah uang Tunjangan Hari Raya kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini

"Karen mengaku pernah dimintai Rudi Rubiandini untuk urunan, tapi dia tidak pernah mau," kata Iskan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Kantor Perum Damri, Jakarta, Kamis.

Klarifikasi Agustiawan itu sekaligus membantah pemberitaan bahwa salah satu direktur utama BUMN energi terindikasi memberikan THR kepada SKK Migas yang dibagikan kepada anggota Komisi VII DPR.

"Waktu saya baca berita ada satu dirut BUMN energi yang berikan THR. Tapi saya tidak percaya Karen memenuhi permintaan THR itu," ujar Iskan.

"Saya langsung instruksikan, agar jangan sekali-kali memberikan THR. Sekali memberikan maka akan cilaka seterusnya," tegas Iskan.

Pada sisi lain dia akui praktik-praktik seperti pemberian THR sudah mengakar terjadi di perusahaan-perusahaan BUMN.