Sutan Bhatoegana penuhi panggilan KPK
23 Januari 2014 11:31 WIB
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (kiri) pada Rabu (13/11) juga menjalani pemeriksaan di kantor KPK sebagai saksi perkara korupsi dalam proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis, politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa dia menjadi saksi untuk Waryono Karno (WK).
KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM sejak 9 Desember 2014.
Sebelumnya dalam persidangan mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut Sutan menerima uang Tunjangan Hari Raya sebesar 200.000 dolar AS dari Rudi.
"Enggak ada (THR) itu, lain kan ini kan soal WK," ungkap Sutan saat ditanya mengenai penerimaan THR tersebut.
Ia pun mengaku tidak pernah tahu mengenai pembagian THR maupun pertemuan pembagian uang.
KPK sebelumnya sudah menggeledah rumah Sutan di Bogor dan ruang kerjanya di DPR terkait kasus Waryono.
KPK juga menyita dokumen dan data elektonik yang diduga terkait dengan jejak Waryono.
Dalam surat dakwaan terhadap Rudi juga disebutkan bahwa Rudi menyerahkan uang THR sebesar 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Tri Julianto di toko di Jalan MT Haryono.
Saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis, politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa dia menjadi saksi untuk Waryono Karno (WK).
KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM sejak 9 Desember 2014.
Sebelumnya dalam persidangan mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut Sutan menerima uang Tunjangan Hari Raya sebesar 200.000 dolar AS dari Rudi.
"Enggak ada (THR) itu, lain kan ini kan soal WK," ungkap Sutan saat ditanya mengenai penerimaan THR tersebut.
Ia pun mengaku tidak pernah tahu mengenai pembagian THR maupun pertemuan pembagian uang.
KPK sebelumnya sudah menggeledah rumah Sutan di Bogor dan ruang kerjanya di DPR terkait kasus Waryono.
KPK juga menyita dokumen dan data elektonik yang diduga terkait dengan jejak Waryono.
Dalam surat dakwaan terhadap Rudi juga disebutkan bahwa Rudi menyerahkan uang THR sebesar 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Tri Julianto di toko di Jalan MT Haryono.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: