“Pengawasan pungli saat PPDB kian diperketat, sekarang bukan hanya Disdik yang mengawasi tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, dan koordinator wilayah (Korwil) di setiap kecamatan juga ikut mengawasi,” kata Irfansyah di Sampit, Minggu.
Ia menyampaikan, pada awal Juni pihaknya menerima surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
SE tersebut dilatarbelakangi maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia.
Hasil survei penilaian integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan adanya praktik pungutan tidak resmi di 2,24 persen sekolah responden dalam penerimaan peserta didik baru.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan yang harus mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan dan kesetaraan. Sehingga, KPK mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.
Baca juga: Tim Siber Pungli Pangkalpinang kerahkan intelijen jelang PPDB
Baca juga: Wali Kota Bogor sosialisasikan layanan pengaduan pungli di sekolah
Ia menjelaskan, selain KPK, Inspektorat Kotim turut andil dalam pengawasan PPDB guna mencegah pungli sebagai tindak lanjut Pakta Integritas dan Komitmen Anti Korupsi yang ditandatangani seluruh ASN di Kotim pada Sabtu (1/6).Baca juga: Tim Siber Pungli Pangkalpinang kerahkan intelijen jelang PPDB
Baca juga: Wali Kota Bogor sosialisasikan layanan pengaduan pungli di sekolah
“Inspektorat juga sudah turun untuk memasang spanduk-spanduk peringatan terkait pungli di sejumlah sekolah. Mereka mengawasi integritas kepala sekolah dan memonitoring terkait pengaduan pungli, begitu pula yang kami lakukan,” jelasnya.
Irfansyah melanjutkan, pihaknya dari jauh-jauh hari telah menyebarkan SE agar pihak sekolah tidak memungut biaya dalam bentuk apapun dalam PPDB. Imbauan ini tertuang dalam SE Disdik Kotim Nomor 421.1/1523/SET/2024 yang ditujukan kepada Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se- Kotim.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana bantuan operasional satuan pendidikan
(BOSP) untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah, sehingga dilarang keras melakukan pungutan selama masa penerimaan peserta didik baru.
“Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya buka layanan pengaduan pungli di sekolah
Baca juga: Inspektorat Jawa Barat selesaikan aduan kasus pungli PPDB
Ia menambahkan, kepala sekolah kedapatan melakukan pungli saat PPDB berpotensi dicopot dari jabatannya, bahkan jika sudah masuk dalam tindak pidana maka pihaknya akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.Baca juga: Pemkot Surabaya buka layanan pengaduan pungli di sekolah
Baca juga: Inspektorat Jawa Barat selesaikan aduan kasus pungli PPDB
Namun, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, kepala sekolah terbukti melakukan pungli secara terencana untuk memperkaya diri sendiri, maka masuk dalam pelanggaran berat yang bisa sampai ke pencopotan jabatan.
Kendati demikian, jika ada orang tua atau wali murid yang dengan inisiatif pribadi ingin menyumbang untuk kemajuan sekolah, maka tidak dilarang. Contohnya, bantuan kipas angin agar para murid lebih nyaman ketika mengikuti kegiatan pembelajaran.
“Kalau orang mau menyumbang kan tidak bisa kita larang, mungkin mereka mau beramal. Tapi jangan sampai pihak sekolah yang meminta,” demikian Irfansyah.
Baca juga: Ombudsman Kepri temukan praktik pungli PPDB tahun ajaran 2022/2023
Baca juga: Saber Pungli OTT Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung diduga pungli PPDB
Baca juga: Ombudsman Kepri temukan praktik pungli PPDB tahun ajaran 2022/2023
Baca juga: Saber Pungli OTT Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung diduga pungli PPDB