41 prajurit TNI Kodam Iskandar Muda dipecat
23 Januari 2014 10:53 WIB
Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Pandu Wibowo (kiri) melepaskan baju dinas prajurit TNI-AD yang dipecat secara tidak hormat di Lapangan Neusu, Banda Aceh, Kamis (23/1). Selama 2013, sebanyak 41 prajurit TNI-AD di jajaran Kodam Iskandar Muda dipecat dari kedinasan militer karena terlibat kasus pelanggaran berat, diantaranya didominasi kasus narkotika. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Banda Aceh (ANTARA News) - Sebanyak 41 prajurit TNI jajaran Kodam Iskandar Muda dipecat dikarenakan berbagai pelanggaran mulai dari kasus desersi, penipuan, penyalahgunaan wewenang hingga terlibat dalam masalah narkotika sepanjang 2013.
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Pandu Wibowo di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penghentian secara tidak hormat kepada prajurit tersebut merupakan wujud nyata kesungguhan institusi TNI AD dalam upaya penegakan hukum.
"Sanksi itu diberikan kepada prajurit sehingga menjadi pelajaran bagi prajurit lainnya agar tidak melakukan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku," kata Pangdam menegaskan.
Ia menjelaskan, penghentian prajurit karena berbagai pelanggaran sepanjang 2013 itu merupakan terbanyak. Kewenangan menjatuhkan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat kepada prajurit yang melakukan pelanggaran berat tersebut merupakan kewenangan pimpinan TNI AD.
"Secara jujur saya katakan bahwa apa yang kita lakukan hari ini (prosesi pemecatan) adalah tindakan menyedihkan dan memalukan serta peristiwa yang tidak kita inginkan terjadi," kata Pangdam.
Namun, Mayjen Pandu Wibowo mengatakan penghentian dengan tidak hormat bagi prajurit TNI itu untuk menjaga kepentingan yang lebih luas dan demi tegaknya supremasi hukum serta dalam rangka pembinaan organisasi dan mengembalikan citra TNI AD dimata masyarakat.
Karenanya, panglima menyatakan dengan perasaan pahit dan berat tidak ada pilihan lain kecuali untuk menjatuhkan hukuman berat itu kepada sebanyak 41 prajurit TNI jajaran Kodam Iskandar Muda.
"Saya sebagai Pangdam Iskandar Muda tetap konsisten terhadap norma dan aturan yang telah ditentukan," katanya menegaskan. Sebab, lanjutnya, pelanggaran berat yang telah dilakukan prajurit Kodam Iskandar Muda itu serius dan sangat memalukan sehingga mereka layak menerima sanksi hukum tersebut.
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Pandu Wibowo di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penghentian secara tidak hormat kepada prajurit tersebut merupakan wujud nyata kesungguhan institusi TNI AD dalam upaya penegakan hukum.
"Sanksi itu diberikan kepada prajurit sehingga menjadi pelajaran bagi prajurit lainnya agar tidak melakukan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku," kata Pangdam menegaskan.
Ia menjelaskan, penghentian prajurit karena berbagai pelanggaran sepanjang 2013 itu merupakan terbanyak. Kewenangan menjatuhkan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat kepada prajurit yang melakukan pelanggaran berat tersebut merupakan kewenangan pimpinan TNI AD.
"Secara jujur saya katakan bahwa apa yang kita lakukan hari ini (prosesi pemecatan) adalah tindakan menyedihkan dan memalukan serta peristiwa yang tidak kita inginkan terjadi," kata Pangdam.
Namun, Mayjen Pandu Wibowo mengatakan penghentian dengan tidak hormat bagi prajurit TNI itu untuk menjaga kepentingan yang lebih luas dan demi tegaknya supremasi hukum serta dalam rangka pembinaan organisasi dan mengembalikan citra TNI AD dimata masyarakat.
Karenanya, panglima menyatakan dengan perasaan pahit dan berat tidak ada pilihan lain kecuali untuk menjatuhkan hukuman berat itu kepada sebanyak 41 prajurit TNI jajaran Kodam Iskandar Muda.
"Saya sebagai Pangdam Iskandar Muda tetap konsisten terhadap norma dan aturan yang telah ditentukan," katanya menegaskan. Sebab, lanjutnya, pelanggaran berat yang telah dilakukan prajurit Kodam Iskandar Muda itu serius dan sangat memalukan sehingga mereka layak menerima sanksi hukum tersebut.
Pewarta: Azhari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: