Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jakarta Timur : Jalan Raden Intan Kalimalang (samping McD Duren Sawit)
Jakarta Barat : Jalan depan Bank BJB Kebon Jeruk
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: 3.772 kendaraan bermotor di Jakarta ditilang karena lawan arah
Baca juga: Sebulan sejuta pelanggaran, Polda Metro kirim surat tilang melalui WA