Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam, Andi Arief, mengatakan, tidak ada diskriminasi dalam penanganan bencana alam oleh pemerintah, baik bencana tsunami, gempa bumi, banjir, maupun letusan gunung berapi.

"Seperti kita ketahui ada beberapa bencana yang merusak, baik tsunami, gempa, banjir, maupun letusan gunung api sejak 2004 hingga hari ini," katanya dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sejumlah langkah dan tindakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 telah banyak dilakukan dalam hal penanganan bencana alam.

Andi Arief mencontohkan langkah dan upaya Presiden Yudhoyono seperti mengunjungi lokasi bencana alam, meninjau kondisi korban, serta melakukan rapat-rapat koordinasi penanganan bencana di lokasi, seperti saat Gempa Nabire serta tsunami di Aceh pada akhir Desember 2004.

Selain itu, pada 2005 dan 2006, Presiden juga mengunjungi korban tsunami Nias dan korban gempa bumi Sumatera Barat, korban bencana banjir Jember, korban bencana di Kabupaten Buru, serta mengunjungi Merapi meninjau kesiapan menghadapi letusan.

Andi Arief menambahkan, Presiden pernah berkantor di Yogyakarta selama tiga hari saat gempa Yogyakarta pada 27 Mei 2006.

"Ada dua hal yang dilakukan Presiden SBY dalam setiap bencana tersebut. Pertama mengambil keputusan cepat tentang status bencana dan siapa yang bertanggung mengatasi masa tanggap darurat sesuai uu dan aturan. Kedua, mengunjungi wilayah yang dilanda bencana," katanya.

Andi Arief menegaskan, satu-satunya yang dinyatakan sebagai bencana nasional adalah tsunami dahsyat 2004 yang bukan hanya melumpuhkan wilayah Aceh dan pemerintahannya.

"Saat menetapkan itu Presiden sedang berada di Jayapura menengok pengungsi akibat gempa Nabire," ujarnya.

Karena belum ada UU Bencana Alam, katanya, waktu itu Presiden menginstruksikan pengendalian operasi tanggap darurat adalah Wapres sebagai ketua Bakornas Penanggulangan Bencana, Panglima TNI untuk kecepatan melakukan operasi kemanusiaan dan operasi tanggap darurat, Bulog mempersiapkan bantuan logistik, serta menyambut baik spontanitas bantuan masyarakat dan mempersilakan bantuan kemanusiaan dari berbagai negara.

"Apakah letusan Merapi ditetapkan sebagai bencana nasional? Tidak dinyatakan sebagai bencana nasional namun ada pengendalian BNPB dan fungsi pemda/Pemkab tetap berjalan," ujarya.

Andi Arief menegaskan, kebijakan kebencanaan harus tetap ada tanggung jawab pemerintah daerah, kecuali bencana yang melumpuhkan pemerintahan lokal.

Menurut dia, berbeda antara ketidakmampuan pendanaan dengan Ketidakmampuan pengendalian.

"Demikian juga besok (23/1), Presiden akan menyampaikan solusi permanen yang tetap memfungsikan Pemerintahan lokal," katanya.
(A041/Z002)