Kuala Lumpur (ANTARA News) - Duta Besar Republik Indonesia untuk
Malaysia Herman Prayitno mengingatkan bekerja di Malaysia harus memiliki
kelengkapan dokumen seperti parpor, kontrak kerja, visa kerja dan
dokumen lainnya yang menjadi persyaratan untuk pekerja asing di negara
ini.
"Bagi WNI yang berminat kerja di Malaysia harus sesuai prosedur dan
lewat jalur resmi serta jangan bekerja di Malaysia tanpa dokumen
lengkap," kata Herman di Kuala Lumpur, Rabu saat menanggapi pelaksanaan
operasi penertiban pendatang asing tanpa izin (PATI) yang digelar
pemerintah Malaysia.
Diingatkannya pula, para WNI jangan tergiur bekerja di Malaysia
melalui jalur tidak resmi karena dapat menimbulkan kesusahan bagi diri
sendiri. Apalagi pemerintah Malaysia akan menindak tegas mereka yang
memiliki kelengkapan dokumen bekerja di negara ini.
Sedangkan, terkait dengan ratusan warga negara Indonesia yang
terjaring operasi penertiban PATI, pihak KBRI KL akan mensupervisi dan
terus memonitor kondisi daripada WNI tersebut.
"Bila ada WNI yang akan dideportasi tentu harus ditangani dengan
baik dan dipulangkan secara aman serta selamat sampai di Tanah Air,"
ungkapnya.
Sementara itu, pihak KBRI KL berharap kepada WNI yang masuk kategori
PATI itu sebaiknya menguruskan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor
(SPLP) untuk pulang ke Tanah Air dan kembali lagi melalui jalur resmi
dan sesuai mekanisme yang diberlakukan oleh dua negara tentang
pengiriman tenaga kerja.
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin
menjelaskan KBRI KL siap mengantisipasi jika terjadi lonjakan permohonan
dokumen seperti paspor ataupun SPLP untuk mereka yang ingin pulang ke
Tanah Air.
"Kami siap melayani permintaan pengurusan dokumen untuk 1.000 orang
per hari dan jika terjadi lonjakan permintaan, maka kami akan meminta
bantuan dari pusat khususnya dari kementerian luar negeri dan pihak
kantor imigrasi di Tanah Air.
Selanjutnya, KBRI KL berharap kepada para WNI yang terjaring operasi
PATI dan mendapatkan perlakuan semena-mena ataupun ada barang-barang
yang diambil saat pelaksanaan operasi tersebut maka diminta untuk
mengingat nama petugas yang tertera di baju seragam dan segera laporkan
ke KBRI KL.
"Sesuai Konvensi Wina, selama 3 x 24 jam, warga negara diperbolehkan menghubungi pihak perwakilan negaranya," ungkap dia.
695 WNI
Sebanyak 1.900 pendatang asing tanpa izin (PATI), yang 695 orang di
antaranya berasal dari Indonesia, ditangkap pihak berwenang Malaysia
dalam operasi 6P tahap dua yang digelar serentak di seluruh negara.
Operasi yang melibatkan lebih 2000 aparat dari institusi terkait di
bawah Kementerian Dalam Negeri itu dilakukan setelah pemerintah
Malaysia tidak lagi memperpanjang tempo pendaftaran pekerja asing dalam
Program Khas Pengurusan PATI (PKPP) yang berakhir pada Selasa (21/1)
pukul 00.01 waktu setempat.
Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi seperti dikutip
berbagai media lokal di Kuala Lumpur mengatakan semua PATI yang
ditangkap akan dipulangkan ke negara asal masing-masing dalam tempo
tujuh hari setelah penangkapan dengan biaya ditanggung pemerintah
masing-masing atau majikan.
Selain itu, tambah dia, PATI yang sudah dipulangkan tidak boleh
memasuki Malaysia untuk selama-lamanya karena nama mereka sudah
dimasukkan dalam daftar hitam sistem komputer imigrasi.
"PATI yang ditangkap pada hari pertama operasi itu ialah warga
Indonesia 695 orang, Bangladesh (255), Myanmar (157), dan selebihnya
merupakan warga Kamboja, Vietnam, India, Pakistan, Filipina, China,
Nigeria dan Thailand," katanya. (N004)
Dubes: jangan bekerja di Malaysia tanpa dokumen lengkap
22 Januari 2014 22:34 WIB
Duta Besar RI Untuk Malaysia, Herman Prayitno (ANTARA FOTO/Aulia Badar)
Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: