Agung mengatakan pelanggaran hingga bangunan tersebut disegel karena ada perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai bentuk.
"Kalau detail kami belum bisa bicarakan. Langkah dari kami hanya mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja. Dan itu harus melakukan pengurusan perizinan," ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, jika dalam penggunaan bangunan ada perubahan fungsi, maka pemilik harus mengajukan izin perubahan fungsi. Pengajuan izin dilakukan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Perizinan itu di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setelah dari situ akan diteruskan ke Pemprov DKI Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ucap Agung.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan akan merespons cepat dengan menerjunkan satuan tugas (satgas) terpadu untuk mengecek adanya bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang disegel.
"Sudah kita rumuskan tim terpadu dalam membantu Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) dalam melakukan fungsi pengawasan bangunan," kata Dhany Sukma di Jakarta, Rabu (12/6).
Baca juga: Pemkot Jakpus gerak cepat untuk cek bangunan yang disegel di Menteng
Baca juga: Pemkot Jakpus bentuk tim untuk cek bangunan di Menteng
Baca juga: Polisi segel tempat spa yang gelar "Bungkus Night" di Jakarta Selatan