Timpora Kalsel terapkan aplikasi Cekal Online awasi orang asing
14 Juni 2024 20:32 WIB
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus saat memimpin rapat koordinasi Timpora Kalsel di Banjarmasin, Jumat (14/06/2024).(ANTARA/Firman)
Banjarmasin (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Timpora Kalsel) menerapkan aplikasi Cekal Online dalam tugas mengawasi keberadaan orang asing di 13 kabupaten dan kota di daerah itu.
"Teknologi Elastic Search dan Matching By Biometric digunakan untuk meningkatkan akurasi data dan meminimalkan pemalsuan identitas keimigrasian," kata
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus di Banjarmasin, Jumat.
Junita menjelaskan aplikasi Cekal Online diluncurkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Aplikasi ini terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi subjek yang dikenakan pencegahan atau penangkalan.
Dia menegaskan pula persoalan pengawasan orang asing bukan hanya persoalan keimigrasian semata, tetapi juga menjadi persoalan sosial dan politik dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.
Oleh karena itu, Timpora menjadi sarana untuk saling bertukar informasi dan menemukan solusi bersama dalam menangani persoalan orang asing.
Di sisi lain, Junita juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, terutama di desa-desa yang mengalami kesulitan mengakses informasi keimigrasian.
Divisi Keimigrasian Kalsel berkomitmen untuk melaksanakan program Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan seperti pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dan isu-isu di wilayah perbatasan.
Baca juga: Timpora memantau 526 WNA di Kalimantan Selatan
"Teknologi Elastic Search dan Matching By Biometric digunakan untuk meningkatkan akurasi data dan meminimalkan pemalsuan identitas keimigrasian," kata
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus di Banjarmasin, Jumat.
Junita menjelaskan aplikasi Cekal Online diluncurkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Aplikasi ini terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi subjek yang dikenakan pencegahan atau penangkalan.
Dia menegaskan pula persoalan pengawasan orang asing bukan hanya persoalan keimigrasian semata, tetapi juga menjadi persoalan sosial dan politik dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.
Oleh karena itu, Timpora menjadi sarana untuk saling bertukar informasi dan menemukan solusi bersama dalam menangani persoalan orang asing.
Di sisi lain, Junita juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, terutama di desa-desa yang mengalami kesulitan mengakses informasi keimigrasian.
Divisi Keimigrasian Kalsel berkomitmen untuk melaksanakan program Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan seperti pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dan isu-isu di wilayah perbatasan.
Baca juga: Timpora memantau 526 WNA di Kalimantan Selatan
Pewarta: Firman
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: