Mekkah, Arab Saudi (ANTARA) - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengimbau para jemaah haji asal Indonesia yang tidak memiliki visa resmi haji agar segera mengurus proses kepulangan. Sebab, menurut Anggota Timwas Haji DPR RI Wisnu Wijaya, sanksi yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi sangat berat, yakni ditangkap dan dipenjara selama 15 hari atau denda 10 ribu SAR (setara Rp 43 juta).





“Sanksi berat lainnya, jemaah ilegal ini akan di-blacklist atau masuk daftar hitam tidak boleh berkunjung ke Arab Saudi selama 10 tahun. Jadi sebelum tertangkap petugas keamanan Arab Saudi, kami mengimbau untuk secepatnya kembali ke Tanah Air,” ucapnya di Mekkah, Arab Saudi, Kamis (13/06/2024).




Anggota Komisi VIII DPR ini mengungkapkan Timwas Haji DPR RI menemukan masih banyak jemaah haji Indonesia yang tidak memiliki visa resmi haji. Sebagian menggunakan visa ziarah (kunjungan), sebagian lagi melewati masa tinggal (overstay) dengan memakai visa umrah untuk haji.




Jumlah jemaah haji ilegal dari berbagai negara yang sudah dideportasi Pemerintah Arab Saudi mencapai 325 ribu orang. “Sementara jumlah jemaah umrah yang overstay sekitar 150 ribu orang, diantaranya dari Indonesia,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang dan Kendal itu. 




Wahyu mengingatkan Pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Mulai tahun ini, setiap jemaah haji resmi dibekali kartu Nusuk, yakni kartu pintar (smart card) yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan wajib selalu dibawa oleh jemaah saat menjalankan rangkaian ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi tidak akan memberikan izin kepada jemaah calon haji yang hendak memasuki Tanah Suci di Kota Makkah tanpa membawa kartu pintar Nusuk.




“Karena itu kami mengimbau jemaah Indonesia untuk menjaga kartu Nusuk ini sebab akan digunakan sebagai akses dalam mengikuti rangkaian ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina. Sementara itu mereka yang memakai visa ziarah atau umrah pasti tidak mendapatkan kartu pintar ini. Bisa dipastikan, mereka tidak bisa menunaikan ibadah haji karena tidak bisa mengakses tempat-tempat pelaksanaan rukun dan wajib haji,” papar Wisnu.




Dia menambahkan sebagian jemaah haji Indonesia yang memegang visa kunjungan merasa ditipu oleh biro travel yang dipercayanya. Katanya, mereka baru tahu kalau menggunakan visa ziarah setelah sampai ke Arab Saudi.




Timwas merekomendasikan kepada Kemenag untuk mencabut izin biro travel haji dan umrah yang menipu mereka. Kemenag harus tegas, jangan ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh tebang pilih. Siapa yang melanggar harus ditindak tegas,” tandasnya.




Sebelumnya, Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary mengabarkan aparat keamanan Arab Saudi menahan 37 orang jemaah Indonesia asal Makassar yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Mereka ditangkap di Madinah, Sabtu (1/6/2024) lalu, Mereka yang ditangkap terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. Sementara Senin (10/6/2024) Kementerian Dalam Negeri Saudi telah menangkap 21 orang yang menyelundupkan 61 orang jemaah haji tanpa mengantongi visa haji resmi.