Jakarta (ANTARA) - Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana mengingatkan pemerintah agar rencana perubahan desain tidak menghilangkan fungsi paspor.
“Paspor itu berfungsi memuat identitas pemiliknya untuk memberikan perlindungan, sehingga dapat juga disebut sebagai identitas diri pemiliknya ketika sedang berada di negeri orang. Oleh sebab itu, fungsinya tidak boleh hilang," kata Asep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa perubahan desain paspor tidak perlu dilakukan secara terburu-buru bila tidak berdampak signifikan terhadap fungsinya.
"Agaknya tidak perlu tergesa-gesa, sebelum dilakukan berbagai pertimbangan yang matang dan feasibel (dapat dilakukan, red.)," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa kebijakan perubahan desain paspor dilakukan untuk meningkatkan pengamanan.
"Meningkatkan pengamanan-nya, level pengamanan-nya, kan perlu ada fitur-fitur pengamanan yang lebih baik," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya, dan Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon, Kamis, (25/4), mengungkapkan bahwa terdapat rencana perubahan desain paspor yang akan diluncurkan pada 17 Agustus 2024. Ia menjelaskan bahwa perubahan desain paspor akan memperhatikan aspek fitur pengaman, corak, dan warna sampul.
"Kami akan melakukan perubahan pada desain paspor, mulai dari tampilan, pengaman, sekaligus warna. Desain paspor terbaru akan diluncurkan pada 17 Agustus 2024, namun paspor-nya baru akan diterbitkan tahun depan, tepatnya pada 17 Agustus 2025," ujarnya.
Pakar: Fungsi paspor tak boleh hilang meskipun desain berubah
14 Juni 2024 11:03 WIB
Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana. ANTARA/Dokumen Pribadi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Tags: