KPK geledah kantor PT Indoguna Utama
21 Januari 2014 19:04 WIB
Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman berjalan memasuki gedung KPK di Jakarta, Selasa (21/1). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf) ()
Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Indoguna Utama terkait penyidikan tindak pidana korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Maria Elizabeth Liman (MEL).
"Sejak pukul 13.30 WIB, tim penyidik menggeledah PT Indoguna Utama di Jalan Taruna 8 Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa.
Maria sendiri menjadi tersangka karena dugaan keterkaitannya dalam pemberian uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Penyuapan itu dilakukan agar Indoguna mendapat tambahan kuota impor daging sapi di Kementan.
Maria diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu.
Maria Elisabeth Liman sebagai Dirut PT Indoguna Utama menjadi tahanan KPK setelah komisi antigratifikasi itu menangkap Fathanah yang menerima suap dari petinggi Indoguna.
Sementara itu, Fathanah dan Luthfi sudah disidang dan divonis bersalah karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Fathanah divonis pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1,3 miliar, sedangkan Luthfi penjara 16 tahun penjara. (A061/R010)
"Sejak pukul 13.30 WIB, tim penyidik menggeledah PT Indoguna Utama di Jalan Taruna 8 Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa.
Maria sendiri menjadi tersangka karena dugaan keterkaitannya dalam pemberian uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Penyuapan itu dilakukan agar Indoguna mendapat tambahan kuota impor daging sapi di Kementan.
Maria diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu.
Maria Elisabeth Liman sebagai Dirut PT Indoguna Utama menjadi tahanan KPK setelah komisi antigratifikasi itu menangkap Fathanah yang menerima suap dari petinggi Indoguna.
Sementara itu, Fathanah dan Luthfi sudah disidang dan divonis bersalah karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Fathanah divonis pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1,3 miliar, sedangkan Luthfi penjara 16 tahun penjara. (A061/R010)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: