Pemerintah, DPR dan DPD sepakat naskah RUU KSDAHE dibahas di paripurna
13 Juni 2024 16:04 WIB
Tangkapan layar - Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) menerima naskah RUU KSDAHE dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI di Jakarta, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Prisca Triferna.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah, Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI.
Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, perwakilan pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Panitia Kerja RUU KSDAHE dari Komisi IV DPR RI serta Komite II DPD RI mencapai kesepakatan akan naskah RUU tersebut.
"Dengan ucapan terima kasih pemerintah menyatakan dapat menyetujui naskah RUU perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE yang sudah disepakati bersama Komisi IV DPR dan Komite II DPD RI untuk selanjutnya masuk proses pembahasan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai fraksi partai yang tergabung dalam Komisi IV DPRI RI, anggota Komite II DPD RI, panja RUU KSDAHE serta akademisi dan beragam pakar dalam penyusunan naskah RUU tersebut.
Di dalam naskah tersebut terdapat beberapa perubahan dari UU lama, termasuk penggantian norma/frasa kawasan konservasi menjadi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Secara isi ditambahkan pula satu bab baru yakni Bab VIIIA tentang Pendanaan dan pengubahan beberapa pasal.
Untuk substansi diperkuat beberapa penguatan termasuk bahwa konservasi SDA dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah serta masyarakat. Diperkuat pula peran masyarakat hukum adat dan pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam penegakan hukum.
"RUU KSDAHE ini juga memberikan mandat penyusunan 17 peraturan pemerintah dan berkenaan dengan substansi untuk rancangan peraturan pemerintah tersebut sedang dipersiapkan oleh pemerintah dan diupayakan dalam waktu singkat untuk mengakomodasi seluruh substansi menjadi concern Komisi IV DPR RI, Komite II DPD RI dan semua yang melakukan pembahasan dan publik selama pembahasan RUU ini," demikian Siti Nurbaya.
Baca juga: Pokja Konservasi minta percepat pengesahan RUU KSDAHE
Baca juga: DPR dorong partisipasi publik dalam penyempurnaan RUU KSDAHE
Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, perwakilan pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Panitia Kerja RUU KSDAHE dari Komisi IV DPR RI serta Komite II DPD RI mencapai kesepakatan akan naskah RUU tersebut.
"Dengan ucapan terima kasih pemerintah menyatakan dapat menyetujui naskah RUU perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE yang sudah disepakati bersama Komisi IV DPR dan Komite II DPD RI untuk selanjutnya masuk proses pembahasan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai fraksi partai yang tergabung dalam Komisi IV DPRI RI, anggota Komite II DPD RI, panja RUU KSDAHE serta akademisi dan beragam pakar dalam penyusunan naskah RUU tersebut.
Di dalam naskah tersebut terdapat beberapa perubahan dari UU lama, termasuk penggantian norma/frasa kawasan konservasi menjadi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Secara isi ditambahkan pula satu bab baru yakni Bab VIIIA tentang Pendanaan dan pengubahan beberapa pasal.
Untuk substansi diperkuat beberapa penguatan termasuk bahwa konservasi SDA dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah serta masyarakat. Diperkuat pula peran masyarakat hukum adat dan pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam penegakan hukum.
"RUU KSDAHE ini juga memberikan mandat penyusunan 17 peraturan pemerintah dan berkenaan dengan substansi untuk rancangan peraturan pemerintah tersebut sedang dipersiapkan oleh pemerintah dan diupayakan dalam waktu singkat untuk mengakomodasi seluruh substansi menjadi concern Komisi IV DPR RI, Komite II DPD RI dan semua yang melakukan pembahasan dan publik selama pembahasan RUU ini," demikian Siti Nurbaya.
Baca juga: Pokja Konservasi minta percepat pengesahan RUU KSDAHE
Baca juga: DPR dorong partisipasi publik dalam penyempurnaan RUU KSDAHE
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: