Bogor (ANTARA News) - Bupati Bogor Rachmat Yasin menyatakan kesiapannya untuk mengelola situ yang ada di wilayahnya untuk dinormalisasi guna pencegahan banjir di DKI Jakarta.

"Di Kabupaten Bogor ini ada 93 situ dan waduk, normalisasi ini sangat mendesak, kita siap untuk itu," ujar Bupati usai rapat bersama membahas banjir Jakarta di Bendung Katulampa, Kota Bogor, Senin.

Bupati mengatakan, upaya normalisasi harus dilimpahkan ke Pemerintah Daerah mengingat jumlahnya cukup banyak, sehingga mendesak untuk dilakukan.

Selama ini, lanjut Bupati, pengelolaan waduk dan situ ada pada Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga upaya normalisasi terhambat karena kemampuan Kemen PU yang terbatas.

"Karena jika pengelolaan diserahkan kepada Kemen PU, biasanya satu tahun satu situ yang dinormalisasikan. Sementara di Kabupaten Bogor ada 93 situ dan waduk," ujarnya.

Untuk bisa dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, lanjut Bupati, harus ada kebijakan serah terima swakelola melalui Peraturan Menteri PU supaya menjadi dasar hukum.

"Jangan sampai kita bertujuan baik memelihara situ, akhirnya menjadi temuan BPK penggunaan anggaran kan repot itu," ujar Bupati.

Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor siap untuk serah terima setu. Nantinya akan dinormalisasikan, dengan pengerukan dan pendalaman dasar situ.

"Soal dana normalisasi nanti akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tapi tetap pengelolaan situ ini menunggu Peraturan Menteri PU," ujarnya.

Bupati juga menjadi nantinya setelah normalisasi situ tidak akan dialihfungsikan untuk kepentingan lain, selain untuk mengembalikan fungsi situ sebagai penyerapan air.

"Dijamin selama kepemimpinan saya tidak akan dialihkan karena ini kewajiban moral kita membantu ibu kota negara terbebas dari banjir," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, Muhammad Hasan mengatakan, akan dilakukan pembenahan dan pengelolaan situ-situ sebagai salah satu kesempakatan yang dilakukan antara sejumlah pemerintah daerah terkait dalam menangani banjir Jakarta.

Ia mengatakan, situ-situ tersebar di beberapa kabupaten kota di wilayah Jabar, Depok dan Banten yang mempengaruhi banjir di Jakarta.

"Untuk pengelolaan situ akan di swakelolakan ke pemerintah daerah. Semua kewenangan yang ada di pusat akan dilimpahkan ke pemerintah kabupaten. Untuk itu kita akan menerbitkan Peraturan Menteri PU, dimana Permen ini adalah memberikan kewenangan kota dan kabupaten untuk melakukan pengelolaan situ termasuk di dalamnya pengerukan dan pembersihan," ujarnya. (LR/R021)