"Kriteria banjir di Kota Bekasi yang terjadi sejak 12 Januari 2014 telah memenuhi persyaratan KLB," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai penetapan status KLB di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan, Senin.
Ada pun persyaratan penetapan status KLB pada daerah yang tengah tertimpa musibah di antaranya, musibah mencakup minimal dua wilayah kecamatan, berlangsung lebih dari dua hari, dan memiliki jumlah pengungsi.
Di Kota Bekasi sendiri, banjir menyergap 71 kawasan pemukiman penduduk sejak 12 Januari lalu dengan jumlah pengungsi berdasarkan data Dinas Sosial setempat mencapai 7.799 jiwa yang tersebar di 10 kecamatan.
"Hanya kecamatan Bantargebang dan Jatisampurna yang tidak terkena dampak banjir," katanya.
Penetapan status KLB dilakukan pihaknya melalui kesepakatan bersama para unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dari unsur kepolisian, kejaksaan, DPRD, TNI, camat, lurah, dan lainnya.
"Dengan adanya status KLB ini, kita jadi lebih mudah bergerak melakukan penanggulangan. Karena dananya bisa dicairkan segera," katanya.
Menurut Rahmat, Pemkot Bekasi memiliki dana cadangan penanggulangan bencana Rp4 miliar yang tersimpan dalam alokasi APBD 2014.
"Dana tersebut bisa segera kita serap untuk melakukan serangkaian perbaikan akibat banjir," katanya.
Sejak banjir di Kota Bekasi belum berstatus KLB, kata dia, proses birokrasi pencairan anggaran kegiatan harus ditempuh cukup panjang.
"Tidak seperti banjir sebelumnya, anggarannya baru bisa cair enam bulan kemudian. Kalau sudah berstatus KLB seperti sekarang, anggarannya bisa langsung dicairkan karena akan ada pemangkasan jalur birokrasi," katanya.
Rahmat mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk menginventarisasi kebutuhan anggaran untuk penanggulangan banjir, termasuk perbaikan sarana prasarana yang sempat rusak.
(KR-AFR/R021)