Kemenparekraf hati-hati kaji VoA imbas WNA bermasalah
12 Juni 2024 17:43 WIB
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini di wawancarai awak media di sela pembukaan ajang pameran pariwisata BBTF ke-10 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (12/6/2024) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menerapkan prinsip kehati-hatian dalam merekomendasi evaluasi pemberian fasilitas keimigrasian visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) imbas banyaknya warga negara asing bermasalah.
“Kebijakan itu memberi dampak. Jadi itu kami hati-hati,” kata Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini di sela pembukaan ajang pameran pariwisata BBTF ke-10 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Menurut dia, kebijakan evaluasi VoA berada di ranah Direktorat Jenderal Imigrasi. Sedangkan pihaknya memberikan masukan.
Ia menjelaskan dalam menangani WNA bermasalah itu, pihaknya menekankan penegakan hukum yang tegas dijatuhkan kepada orang asing tersebut.
Dia menjelaskan pihaknya harus menghitung kelebihan dan kekurangan apabila VoA dievaluasi dan tentunya, lanjut dia, melahirkan pro dan kontra.
Baca juga: Sandiaga: Penambahan penerbangan-kemudahan VoA untuk gaet wisman
Ada pun upaya yang dilakukan, kata dia, yakni edukasi baik kepada pelaku usaha hingga kepada wisatawan asing utamanya terkait tata tertib selama berada di destinasi wisata.
Selain itu, menggandeng pemangku kebijakan terkait di antaranya imigrasi, perhotelan dan maskapai penerbangan hingga melakukan penegakan hukum.
“Jika (WNA) melanggar, ada penegakan hukum yang tegas,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kemenkumham Bali selama Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara di dunia sudah dideportasi dari Bali.
Baca juga: Sandiaga Uno: Pemerintah finalisasi penurunan tarif VoA untuk Kepri
Dari jumlah itu sepuluh negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia sebanyak 18 orang, kemudian Rusia (17), Amerika Serikat (14), Inggris (8), Iran (6), Tanzania (6), Ukraina, Jepang dan Jerman masing-masing lima orang serta Italia (4).
Ada pun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang.
Sedangkan selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.
Jumlah WNA bermasalah tersebut memang kecil dibandingkan jumlah wisatawan asing yang berkunjung di Bali.
Mengingat ulah WNA bermasalah itu kerap viral di media sosial sehingga menyedot perhatian masyarakat.
Ada pun kunjungan wisatawan asing pada 2023 di Bali mencapai 5,2 juta orang dan pada 2024 ditargetkan mencapai 7 juta orang.
Realisasi pada 2023 itu belum mencapai periode sebelum pandemi COVID-19 yang pada 2019 mencapai 6,4 juta orang wisatawan mancanegara.
“Kebijakan itu memberi dampak. Jadi itu kami hati-hati,” kata Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini di sela pembukaan ajang pameran pariwisata BBTF ke-10 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Menurut dia, kebijakan evaluasi VoA berada di ranah Direktorat Jenderal Imigrasi. Sedangkan pihaknya memberikan masukan.
Ia menjelaskan dalam menangani WNA bermasalah itu, pihaknya menekankan penegakan hukum yang tegas dijatuhkan kepada orang asing tersebut.
Dia menjelaskan pihaknya harus menghitung kelebihan dan kekurangan apabila VoA dievaluasi dan tentunya, lanjut dia, melahirkan pro dan kontra.
Baca juga: Sandiaga: Penambahan penerbangan-kemudahan VoA untuk gaet wisman
Ada pun upaya yang dilakukan, kata dia, yakni edukasi baik kepada pelaku usaha hingga kepada wisatawan asing utamanya terkait tata tertib selama berada di destinasi wisata.
Selain itu, menggandeng pemangku kebijakan terkait di antaranya imigrasi, perhotelan dan maskapai penerbangan hingga melakukan penegakan hukum.
“Jika (WNA) melanggar, ada penegakan hukum yang tegas,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kemenkumham Bali selama Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara di dunia sudah dideportasi dari Bali.
Baca juga: Sandiaga Uno: Pemerintah finalisasi penurunan tarif VoA untuk Kepri
Dari jumlah itu sepuluh negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia sebanyak 18 orang, kemudian Rusia (17), Amerika Serikat (14), Inggris (8), Iran (6), Tanzania (6), Ukraina, Jepang dan Jerman masing-masing lima orang serta Italia (4).
Ada pun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang.
Sedangkan selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.
Jumlah WNA bermasalah tersebut memang kecil dibandingkan jumlah wisatawan asing yang berkunjung di Bali.
Mengingat ulah WNA bermasalah itu kerap viral di media sosial sehingga menyedot perhatian masyarakat.
Ada pun kunjungan wisatawan asing pada 2023 di Bali mencapai 5,2 juta orang dan pada 2024 ditargetkan mencapai 7 juta orang.
Realisasi pada 2023 itu belum mencapai periode sebelum pandemi COVID-19 yang pada 2019 mencapai 6,4 juta orang wisatawan mancanegara.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: