Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri Mahilli Gaffar menyerahkan bukti setor gaji milik mantan Ketua MK Akil Mochtar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya diminta bukti setor transfer gaji Pak Akil ke Bank BRI, saya sudah serahkan semuanya," kata Janedri setelah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin.

Menurut Janedri bukti gaji yang diserahkan adalah pada periode 2008-2013.

"Ini sebagai alat bukti, untuk melengkapi bukti-bukti semuanya," tambah Janedri.

Namun Janedri membantah mengetahui ada ketidakwajaran dari gaji Akil tersebut.

"Tidak sampai ke situ (tidak wajar), saya hanya ditanya bukti setor," ungkap Janedri singkat.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Akil kepada KPK pada 3 Januari 2011, Akil memiliki total harta Rp5,19 miliar.

Akil tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai total Rp2,075 miliar yang terletak di Pontianak, alat transportasi berupa mobil Toyota Fortuner, mobil Honda CR-V senilai Rp402,8 juta, peternakan 15 ekor sapi senilai Rp30 juta, logam dan batu mulia sejumlah RP451,87 juta, ditambah giro dan setara kas lain berjumlah total Rp2,24 miliar.

Dalam kasus pencucian uang, Akil disangkakan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.