Pemerintah kurangi subsidi listrik industri Rp7,9 triliun
20 Januari 2014 13:13 WIB
Seorang petugas melakukan pengecekan fasilitas generator di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Panaran, Batam, Sabtu (28/12/13). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tahun ini bakal mengurangi subsidi listrik yang selama ini dinikmati 432 pelanggan industri PT PLN dengan total nilai Rp7,9 triliun.
Data PLN yang diterima di Jakarta Senin menyebutkan, ke-432 pelanggan industri yang dikurangi subsidinya tersebut terdiri dari golongan I3 yang sudah tercatat di bursa saham atau berstatus terbuka (Tbk) sebanyak 371 dan 61 perusahaan lainnya merupakan golongan I4.
Golongan I3 adalah pelanggan industri yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
Sementara golongan I4 merupakan pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
Pengurangan subsidi masing-masing golongan selama 2014 adalah Rp1,3 triliun untuk I3 dan Rp6,6 triliun untuk I4.
Secara rinci, data PLN menyebutkan, total pelanggan I3 berjumlah 10.835 perusahaan, dengan 371 pelanggan atau 3,4 persen di antaranya merupakan perusahaan publik.
Seluruh 10.835 pelanggan I3 mengonsumsi 4.042,6 GWh/bulan, sedang pelanggan I3 yang Tbk memakai listrik 324,8 GWh/bulan atau 8,03 persennya.
Subsidi yang diterima pelanggan I3 dengan asumsi pemakaian Agustus 2013 adalah Rp16,26 triliun per tahun.
Sementara, subsidi yang dinikmati 371 pelanggan industri tbk sebesar Rp1,3 triliun per tahun.
Serta, subsidi yang diperoleh 61 pelanggan I4 senilai Rp6,6 triliun per tahun.
Pemerintah berencana mengurangi subsidi listrik melalui kenaikan tarif bagi golongan I3 khusus tbk dan seluruh pelanggan I4 secara bertahap hingga menuju keekonomiannya.
Kenaikan tarif tersebut menunggu pembahasan pemerintah dengan Komisi VII DPR yang dijadwalkan Selasa (21/1).
Meski, dalam pembahasan RAPBN 2014, Badan Anggaran DPR sudah memberikan persetujuan rencana kenaikan tarif tersebut.
Sesuai UU No 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi subsidi listrik sebesar Rp71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp3,5 triliun.
Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula Rp10,4 triliun atau 5 dari 7 persen marjin yang diberikan ke PT PLN (Persero).
Penggunaan cadangan sebagai subsidi listrik tersebut harus melalui persetujuan Badan Anggaran DPR.
Pemerintah mengklaim rencana kenaikan tarif listrik untuk industri skala besar pada 2014 tidak akan terlalu berdampak pada perekonomian nasional.
Data PLN yang diterima di Jakarta Senin menyebutkan, ke-432 pelanggan industri yang dikurangi subsidinya tersebut terdiri dari golongan I3 yang sudah tercatat di bursa saham atau berstatus terbuka (Tbk) sebanyak 371 dan 61 perusahaan lainnya merupakan golongan I4.
Golongan I3 adalah pelanggan industri yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
Sementara golongan I4 merupakan pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
Pengurangan subsidi masing-masing golongan selama 2014 adalah Rp1,3 triliun untuk I3 dan Rp6,6 triliun untuk I4.
Secara rinci, data PLN menyebutkan, total pelanggan I3 berjumlah 10.835 perusahaan, dengan 371 pelanggan atau 3,4 persen di antaranya merupakan perusahaan publik.
Seluruh 10.835 pelanggan I3 mengonsumsi 4.042,6 GWh/bulan, sedang pelanggan I3 yang Tbk memakai listrik 324,8 GWh/bulan atau 8,03 persennya.
Subsidi yang diterima pelanggan I3 dengan asumsi pemakaian Agustus 2013 adalah Rp16,26 triliun per tahun.
Sementara, subsidi yang dinikmati 371 pelanggan industri tbk sebesar Rp1,3 triliun per tahun.
Serta, subsidi yang diperoleh 61 pelanggan I4 senilai Rp6,6 triliun per tahun.
Pemerintah berencana mengurangi subsidi listrik melalui kenaikan tarif bagi golongan I3 khusus tbk dan seluruh pelanggan I4 secara bertahap hingga menuju keekonomiannya.
Kenaikan tarif tersebut menunggu pembahasan pemerintah dengan Komisi VII DPR yang dijadwalkan Selasa (21/1).
Meski, dalam pembahasan RAPBN 2014, Badan Anggaran DPR sudah memberikan persetujuan rencana kenaikan tarif tersebut.
Sesuai UU No 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi subsidi listrik sebesar Rp71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp3,5 triliun.
Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula Rp10,4 triliun atau 5 dari 7 persen marjin yang diberikan ke PT PLN (Persero).
Penggunaan cadangan sebagai subsidi listrik tersebut harus melalui persetujuan Badan Anggaran DPR.
Pemerintah mengklaim rencana kenaikan tarif listrik untuk industri skala besar pada 2014 tidak akan terlalu berdampak pada perekonomian nasional.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014
Tags: