Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) bergerak cepat menerjunkan satuan tugas (satgas) terpadu untuk mengecek adanya bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang melanggar izin hingga disegel. "Sudah kita rumuskan tim terpadu dalam membantu Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) dalam melakukan fungsi pengawasan bangunan," kata Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma di Jakarta, Rabu.

Dhany menjelaskan tim satgas terpadu ini baru terbentuk dan telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota. SK tersebut bersifat permanen yang nantinya satgas akan melakukan pengawasan bangunan yang tidak sesuai aturan.

"Tidak tertutup kemungkinan tim satgas terpadu akan cek ke lapangan ke Jalan Imam Bonjol. Tapi hingga saat ini belum ada laporan ke saya terkait adanya aduan pelanggaran bangunan tersebut. Namun selama ada aduan kita akan menerjunkan tim satgas terpadu," ucap Dhany.

Selain itu, Dhany mengatakan dalam tim satgas tersebut terdiri atas Asisten Pemerintah (Aspem), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang), Sudin CKTRP, bagian hukum, dan unsur kewilayahan.

"Tim ini akan bergerak cepat ketika ada aduan dan akan langsung direspons," tegas Dhany.

Sebelumnya, Dhany mengatakan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membentuk tim untuk mengecek proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 32, Menteng.

Dhany menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti secara tegas jika ditemukan pelanggaran perizinan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun aturan soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Hal ini ramai menjadi aduan warga sekitar yang berada tepat di samping bangunan di Jalan Imam Bonjol Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat. Pasalnya, pembangunan tersebut sudah berlangsung sejak Maret 2024.

Terlihat di lokasi pembangunan juga ada segel warna merah yang ditempel di dinding bangunan tersebut. Pemberitahuan tentang penyegelan ini juga ditutupi menggunakan papan.
Baca juga: Pemkab dekatkan layanan perizinan ke warga Kepulauan Seribu
Baca juga: KWI tak akan ajukan izin usaha tambang
Baca juga: Jakbar samakan persepsi terkait perizinan dari Kementerian Marinves