Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat tahun ini telah menyalurkan sebanyak 105 kursi roda bagi warga difabel kurang mampu di wilayah tersebut.

Kepala Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat Suprapto mengatakan bahwa 105 kursi roda tersebut adalah sebagian dari 217 kursi roda yang disalurkan tahun 2024.

"Sampai sekarang sudah ada 105 yang disalurkan," kata Suprapto saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.

Adapun tahun ini, pihaknya akan menyalurkan total 257 alat bantu terdiri atas 217 kursi roda, 25 alat bantu dengar dan 15 tongkat.

"Nanti yang belum tersalur masih menunggu pengadaan. Nanti sekitar Juli 2024 kalau pengadaan baru disalurkan," kata Suprapto.

Baca juga: Jakarta Barat salurkan 315 kursi roda bagi difabel tahun ini
Baca juga: Pengadaan kursi roda bagi disabilitas dilakukan melalui kelurahan


Suprapto menuturkan bahwa 257 alat bantu yang sudah diprogramkan dalam anggaran resmi itu masih bisa ditambah melalui usulan baru Perubahan APBD DKI Jakarta jika di lapangan tidak sesuai kebutuhan.

"Pengadaan alat bantu kan oleh Pemprov untuk bantu warga difabel, disabilitas yang tidak mampu dan memang butuh," kata dia.

Warga difabel di Jakarta Barat (Jakbar) bisa mengajukan bantuan kursi roda ke pemerintah kota (pemkot) setempat melalui RT/RW di tempat tinggalnya.

Kemudian, dari RT/RW, Surat Pengantar dari difabel ​​​​​​dilanjutkan ke kelurahan dan pihak kelurahan akan mengeluarkan Surat Pengantar Masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Sudinsos.

Setelah menerima surat PM 1, Sudinsos akan menegaskan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) kecamatan untuk mengunjungi dan mengonfirmasi keadaan difabel yang mengajukan.