David menuturkan peran RS, yakni memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan hingga pengeroyokan itu terjadi.
Selain itu, tersangka lainnya yang berhasil ditangkap, yakni ND (19) berperan sebagai pemukul hingga korban meninggal dunia.
Baca juga: Polisi tangkap kekasih pelaku pengeroyokan yang tewaskan pelajar
RS ditangkap di kediamannya Jalan Kemang Utara RT01/01, Bangka, Mampang Prapatan, pada Jumat (7/6). Sedangkan ND ditangkap pada Kamis (6/6) di tempat kejadian perkara (TKP).Baca juga: Polisi tangkap kekasih pelaku pengeroyokan yang tewaskan pelajar
"Tersangka ND untuk penahanan dilakukan di Rutan Polsek Mampang Jakarta Selatan," ujarnya yang menyebutkan bahwa dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni MAA (45) dan X (30).
Kronologi kasus ini berawal dari R yang merupakan kekasih pelaku berinisial ND (19) dan mantan kekasih korban FY sehingga motif pengeroyokan lantaran masalah asmara.
Saat masih menjalin hubungan, R sering dipukuli oleh korban sehingga menyulut emosi pelaku ND. Kemudian, dia segera membuat janji untuk bertemu dengan korban FY.
Pelaku ND tak sendiri, dia mengajak temannya berinisial M untuk melakukan pengeroyokan kepada korban saat bertemu hingga membuat korban meninggal dunia.
Baca juga: Motif pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar karena asmara
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Kemang Timur V RT 006/004, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/6) pukul 11.15 WIB.Baca juga: Motif pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar karena asmara
Kejadian tersebut tertuang dalam Laporan Polisi: LP/B/245/1/2024/SPKT/POLSEK MAMPANG/POLRES METRO JAKSEL POLDA METRO JAYA, pada 6 Juni 2024.
Atas perbuatannya, tersangka ND terjerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat 2 Ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka anak RS Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUH Subsider Pasal 170 ayat 2 Ke (3) KUHP Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman ND.