Trenggono: Aturan tata kelola lobster tarik minat investor Tiongkok
11 Juni 2024 17:46 WIB
Tangkapan layar - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA/Youtube Komisi IV DPR
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa aturan baru terkait tata kelola lobster mampu menarik minat investor asal Tiongkok. "Ada satu perusahaan BUMN-nya Tiongkok, yang selama ini menjadi penampung hasil budidaya Vietnam. Itu yang kita tarik untuk investasi di sini. Sudah melakukan survei di wilayah Kepulauan Riau," ujar Menteri Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa.
Trenggono menyebut, investasi budi daya lobster di Tanah Air akan menambah pemasukan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari hitungannya, setidaknya tak kurang dari Rp900 miliar per tahun akan masuk ke kas negara dari transaksi pengiriman benih bening lobster (BBL) ke luar negeri.
Baca juga: TNI AL gagalkan upaya penyelundupan 24.000 benih bening lobster
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), perusahaan asing yang sudah berinvestasi di Indonesia diperbolehkan membawa BBL dari Indonesia untuk dibudidayakan di luar negeri.
"Targetnya sekitar 30 juta bibit setiap bulan. Anggap sajalah 300 juta bibit satu tahun misalnya, kita kenakan Rp3.000 per bibit sebagai PNBP, itu berarti kita dapat Rp900 miliar satu tahun," jelasnya.
Seiring perubahan tata kelola lobster sesuai Permen KP Nomor 7/2024, KKP juga sudah membentuk PMO 724 belum lama ini. PMO 724 terdiri dari gabungan sejumlah unit kerja di KKP yang ditugaskan mengawal penuh pelaksanaan regulasi tata kelola lobster, mulai dari penangkapan BBL di alam, pengembangan budidaya lobster, investasi, hingga pengawasan terkait pemanfaatan BBL.
Dengan tata kelola lobster yang baru ini, ia berharap angka penyelundupan BBL ke luar negeri bisa terus ditekan. Pihaknya juga terus mengupayakan penguatan sistem pengawasan seiring usulan penambahan anggaran kementerian di tahun 2025.
Baca juga: Trenggono ungkap cita-cita Indonesia juara lobster di pasar global
KKP dalam rapat tersebut, ia juga mengusulkan tambahan anggaran belanja sebesar Rp4,47 triliun, sehingga usulan pagu indikatif KKP pada 2025 menjadi Rp10,7 triliun. Lewat anggaran itu ia berharap pengawasan sumber daya perikanan Indonesia dapat diperketat.
"Penyelundupan benih lobster harus bisa dicegah, kalau bisa benar-benar dihentikan. Kalau punya anggaran memadai ya tentu kita bisa jaga ketat sekali dari setiap titik, kan bisa lewat laut, udara. Udara mungkin bisa dijaga, kalau lewat laut susah sekali," bebernya.
Hal tersebut disampaikan terkait permintaan Ketua Komisi IV DPR Sudin agar pintu investasi budi daya lobster juga dibuka untuk investor-investor dari negara lain agar geliat investasi budi daya lobster di Indonesia semakin kuat.
"Negara lain pun kalau mau investasi sesuai peraturan perundang-undangan diundang saja, jangan hanya Vietnam. Undang juga misalnya Malaysia, Filipina, Kamboja, atau Thailand," tutupnya.
Trenggono menyebut, investasi budi daya lobster di Tanah Air akan menambah pemasukan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari hitungannya, setidaknya tak kurang dari Rp900 miliar per tahun akan masuk ke kas negara dari transaksi pengiriman benih bening lobster (BBL) ke luar negeri.
Baca juga: TNI AL gagalkan upaya penyelundupan 24.000 benih bening lobster
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), perusahaan asing yang sudah berinvestasi di Indonesia diperbolehkan membawa BBL dari Indonesia untuk dibudidayakan di luar negeri.
"Targetnya sekitar 30 juta bibit setiap bulan. Anggap sajalah 300 juta bibit satu tahun misalnya, kita kenakan Rp3.000 per bibit sebagai PNBP, itu berarti kita dapat Rp900 miliar satu tahun," jelasnya.
Seiring perubahan tata kelola lobster sesuai Permen KP Nomor 7/2024, KKP juga sudah membentuk PMO 724 belum lama ini. PMO 724 terdiri dari gabungan sejumlah unit kerja di KKP yang ditugaskan mengawal penuh pelaksanaan regulasi tata kelola lobster, mulai dari penangkapan BBL di alam, pengembangan budidaya lobster, investasi, hingga pengawasan terkait pemanfaatan BBL.
Dengan tata kelola lobster yang baru ini, ia berharap angka penyelundupan BBL ke luar negeri bisa terus ditekan. Pihaknya juga terus mengupayakan penguatan sistem pengawasan seiring usulan penambahan anggaran kementerian di tahun 2025.
Baca juga: Trenggono ungkap cita-cita Indonesia juara lobster di pasar global
KKP dalam rapat tersebut, ia juga mengusulkan tambahan anggaran belanja sebesar Rp4,47 triliun, sehingga usulan pagu indikatif KKP pada 2025 menjadi Rp10,7 triliun. Lewat anggaran itu ia berharap pengawasan sumber daya perikanan Indonesia dapat diperketat.
"Penyelundupan benih lobster harus bisa dicegah, kalau bisa benar-benar dihentikan. Kalau punya anggaran memadai ya tentu kita bisa jaga ketat sekali dari setiap titik, kan bisa lewat laut, udara. Udara mungkin bisa dijaga, kalau lewat laut susah sekali," bebernya.
Hal tersebut disampaikan terkait permintaan Ketua Komisi IV DPR Sudin agar pintu investasi budi daya lobster juga dibuka untuk investor-investor dari negara lain agar geliat investasi budi daya lobster di Indonesia semakin kuat.
"Negara lain pun kalau mau investasi sesuai peraturan perundang-undangan diundang saja, jangan hanya Vietnam. Undang juga misalnya Malaysia, Filipina, Kamboja, atau Thailand," tutupnya.
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Tags: