Bareskrim Polri siap tindak WNA di tambang ilegal
11 Juni 2024 17:44 WIB
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) didampingi Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada (kedua kiri), Irwasum Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Raker tersebut membahas rencana kerja anggaran Polri tahun 2025 dan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengatakan siap menindak para warga negara asing (WNA), yang bekerja di pertambangan ilegal.
"Kalau yang salah, kita tindak," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Wahyu, saat ditanyakan perkembangan kasus penangkapan dua WNA di pertambangan ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua," ujarnya.
Dia menekankan, pada prinsipnya semua orang yang berada di Indonesia, wajib dan patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak aparat penegak hukum, untuk mengusut dalang tambang ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Polisi sudah menangkap dua warga negara asing (WNA), harusnya dapat mengungkap siapa aktor intelektualnya," katanya dihubungi di Jakarta, Selasa.
Bukan hanya di Palu kata dia, kasus yang sama terjadi di Kalimantan. Beberapa orang WNA Cina untuk kasus tambang ilegal emas, yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang.
"Sebagian tenaga kerja asing (TKA) tidak memiliki visa kerja," ujarnya.
Dia mengingatkan agar penegak hukum dan pemerintah, jangan bersikap longgar terhadap kasus-kasus seperti itu. Bahkan dia meminta, untuk dapat mengungkap secara jelas modus dan kerugian negara yang terjadi.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua warga negara asing (WNA), sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu.
Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiyawa menyampaikan, bahwa kedua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka ini masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.
Pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng juga sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu terkait keberadaan dua WNA itu.
“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan di wilayah izin CPM (citra palu mineral). Setelah kami datangi memang benar ada aktifitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelas Bagus
"Kalau yang salah, kita tindak," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Wahyu, saat ditanyakan perkembangan kasus penangkapan dua WNA di pertambangan ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua," ujarnya.
Dia menekankan, pada prinsipnya semua orang yang berada di Indonesia, wajib dan patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak aparat penegak hukum, untuk mengusut dalang tambang ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Polisi sudah menangkap dua warga negara asing (WNA), harusnya dapat mengungkap siapa aktor intelektualnya," katanya dihubungi di Jakarta, Selasa.
Bukan hanya di Palu kata dia, kasus yang sama terjadi di Kalimantan. Beberapa orang WNA Cina untuk kasus tambang ilegal emas, yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang.
"Sebagian tenaga kerja asing (TKA) tidak memiliki visa kerja," ujarnya.
Dia mengingatkan agar penegak hukum dan pemerintah, jangan bersikap longgar terhadap kasus-kasus seperti itu. Bahkan dia meminta, untuk dapat mengungkap secara jelas modus dan kerugian negara yang terjadi.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua warga negara asing (WNA), sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu.
Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiyawa menyampaikan, bahwa kedua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka ini masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.
Pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng juga sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu terkait keberadaan dua WNA itu.
“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan di wilayah izin CPM (citra palu mineral). Setelah kami datangi memang benar ada aktifitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelas Bagus
Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: